Tiga Warga Aceh Timur Ditangkap di Bandara Kualanamu, Berencana Bawa 3 Kg Sabu ke Jakarta
Ketiganya ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut karena membawa 3 kg narkoba jenis sabu.
SERAMBINEWS.COM - Tiga warga Aceh kedapatan membawa narkoba di Bandara Kualanamu Internasional, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Ketiganya ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut karena membawa 3 kg narkoba jenis sabu.
Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa ketiga tersangka untuk pemesan di Jakarta.
Adapun ketiga tersangka bernama Peldi Mulianda (26), Rianda (27) dan Fahri Ramadhan (24) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiganya merupakan warga Provinsi Aceh, yakni Aceh Timur.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, mereka diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang pada (6/11/2023) lalu.
Dari tiga tersangka didapat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram dibungkus plastik bening.
Barang haram ini rencananya akan dikirimkan ke Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
"Narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke pemesan di Jakarta,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Seribuan Butir Ekstasi dan Sabu-Sabu
Sampai saat ini Polisi masih menyelidiki darimana barang bukti didapat dan siapa pemesannya dari Jakarta.
Aksi mereka ini menambah catatan sejumlah warga yang berasal dari Aceh kedapatan membawa narkoba melalui bandara Kualanamu.
Kata Hadi, mereka ketahuan petugas saat berada di mesin x-ray keberangkatan bandara.
Merasa curiga, petugas mengecek isi bawaannya di dalam tas dan ternyata didalam tas didapat narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah itu petugas menyelidiki tiket pemesanannya dan mencari dua orang temannya.
Setelah didapat barulah mereka semua digelandang ke Polda Sumut.
Mualem: Pegawai PPPK Jangan Banyak di Warkop daripada di Kantor, Nanti Dibully dan Dicaci Orang |
![]() |
---|
BERITA POPULER - Aturan Baru Nama di KTP Minimal 2 Kata, Daftar Bank yang Setuju Blokir Rekening |
![]() |
---|
Mualem Ingatkan Pegawai PPPK Jangan Keluyuran di Warkop, 5.789 PPPK Pemerintah Aceh Terima SK |
![]() |
---|
Sejak Pagi Ini Langsa Diselimuti Awan dan Hujan Ringan |
![]() |
---|
Tiga Cabor di Aceh Utara Lolos ke PORA 2026, Sisa Bertanding Oktober dan November 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.