Bahas Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Polda Metro Jaya dan KPK Bakal Rapat Bareng
Terkait itu, nantinya KPK dan Polda Metro Jaya akan melakukan rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut supervisi tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merespon permohonan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait itu, nantinya KPK dan Polda Metro Jaya akan melakukan rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut supervisi tersebut.
"KPK RI akan menjadwalkan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak lanjut permohonan supervisi atas penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Meski begitu, Ade tidak merinci lebih detil terkait waktu rapat tersebut akan dilakukan oleh para penyidik dua lembaga tersebut.
Gelar Perkara Bersama Jika Supervisi Diterima
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim pada Rabu (11/10/2023 lalu.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.
Nantinya, penyidikan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut bisa diikuti oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK RI
"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.
Jika surat supervisi diterima, polisi akan menggandeng KPK dalam proses gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.
Di sisi lain, Ade menyampaikan pihaknya juga telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI soal penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
"Ini terkait dengan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta," ucapnya.
"Intinya dari surat P-16 penunjukkan JPU telah ditunjuk JPU untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penanganan perkara saat ini," tambah dia.
Baca juga: Masih di Aceh, Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Hindari Pemeriksaan Polisi: Saya akan Hadapi Semua
Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara hingga Rp 1 Triliun, KPK Periksa Mantan Bendahara Amphuri |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara, Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution |
![]() |
---|
KPK Tahan Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Setor DP Rp9,8 Miliar Buat Atur Perkara |
![]() |
---|
Bawa 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh, WN Pakistan Ditangkap Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji, Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK Hasil Pemerasan Oknum Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.