Korupsi Kuota Haji

Korupsi Kuota Haji, Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK Hasil Pemerasan Oknum Kemenag

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Khalid telah mengembalikan uang terkait kasus tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang yang diserahkan Khalid Basalamah ke KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 berasal dari praktik pemerasan oleh oknum Kemenag.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang itu diberikan setelah Khalid dijanjikan percepatan keberangkatan haji khusus tanpa perlu antre panjang.

“Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (18/9/2025).

Ia menambahkan, biaya percepatan yang diminta berkisar 2.400–7.000 dollar AS per kuota.

“Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu. Kan rangenya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” kata Asep.

Khalid kemudian mengumpulkan uang tersebut dan menyerahkannya kepada oknum Kemenag.

“Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” ucap Asep.

Uang Dikembalikan dan Disita KPK

KPK menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan itu sempat dikembalikan ke Khalid karena oknum Kemenag mulai takut setelah DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.

“Ada Pansus di DPR yang untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya. Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tutur Asep.

Selanjutnya, uang tersebut disita KPK sebagai barang bukti dalam perkara kuota haji 2024.

“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” tambah Asep.

 

Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Bukan Suap

Pengakuan Khalid Basalamah

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Khalid telah mengembalikan uang terkait kasus tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved