Breaking News

KPK Tahan Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Setor DP Rp9,8 Miliar Buat Atur Perkara

Jemput paksa dilakukan usai Menas dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan jelas.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Menas Erwin Djohansyah (MED) (berompi oranye) tersangka kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA), dihadirkan dalam konferensi pers KPK, Kamis (25/9/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah (MED) selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara KPK kelas 1 Jakarta Timur terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penahanan dilakukan setelah KPK menangkap Menas melalui upaya jemput paksa sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/9/2025).

“Melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di cabang Rumah Tahanan Negara kelas 1 Jakarta Timur," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Jemput paksa dilakukan usai Menas dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan jelas.

 Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni Hasbi Hasan (HH), Sekretaris MA periode 2020-2023, serta Menas Erwin Djohansyah dari pihak swasta.

Pada awal 2021, Menas diperkenalkan kepada Hasbi oleh seorang rekannya, berinisial FR. 

Saat itu, Menas meminta bantuan agar sejumlah perkara yang dihadapi teman-temannya di MA bisa dimenangkan.

Hasbi menyarankan agar pembicaraan perkara dilakukan di tempat tertutup. FR kemudian mencarikan lokasi khusus dengan biaya ditanggung Menas.

Dalam rentang Maret-Oktober 2021, Menas bersama FR beberapa kali bertemu Hasbi.

Mereka membicarakan sejumlah perkara, antara lain sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga kasus sengketa tambang di Samarinda.

Hasbi diduga meminta bayaran untuk membantu pengurusan perkara tersebut.

Skemanya berupa uang muka di awal, biaya pengurusan, serta pelunasan jika perkara berhasil dimenangkan. Namun, sejumlah perkara berakhir kalah.

Menas pun dilaporkan oleh pihak yang menitipkan uang kepadanya dan meminta agar dana yang sudah diberikan kepada Hasbi dikembalikan.

Atas perbuatannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Suap, Bakal Ajukan Pleidoi

Menas Erwin Setor DP Rp 9,8 Miliar ke Hasbi Hasan untuk Atur Perkara di MA

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved