Berita Aceh Singkil
Ketua KIP Aceh Singkil Dinyatakan tak Langgar Kode Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik M Nasir
DKPP menyatakan, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, M Nasir Lingga tidak terbukti melanggar kode etik.
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus perkara Nomor 111-PKE-DKPP/IX/2023 dengan Teradu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, M Nasir.
Hal itu tertuang dalam rilis resmi DKPP RI sebagaimana diterima Serambinews.com pada Kamis (9/11/2023).
Hasil putusan itu dibacakan pada sidang pemungkas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (7/11/2023), di Ruang Sidang DKPP RI.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, M Nasir Lingga tidak terbukti melanggar kode etik.
Karena diputus tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP RI pun akhirnya memulihkan nama baik M Nasir selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil.
“Merehabilitasi nama baik Teradu M Nasir selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.
DKPP menilai, bahwa sikap dan upaya yang telah ditempuh oleh Teradu dalam memenuhi syarat pemberhentian sementara sebagai ASN karena telah dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum.
“DKPP menilai tindakan Teradu yang serius dan bersungguh-sungguh dalam mengurus surat pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Teradu dinilai telah menjalankan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara junto Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara,
yang mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Non Struktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik.
"Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," pungkasnya.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis.(*)
Ketua KIP Aceh Singkil M Nasir
DKPP pulihkan nama baik Ketua KIP Aceh Singkil
DKPP
Aceh Singkil
Subulussalam
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Polres Aceh Singkil Gelar Gerakan Pangan Murah, Khusus Beras |
![]() |
---|
Catat! Ini Syarat Agar Nelayan & Pembudidaya Ikan di Aceh Singkil Bisa Beli BBM Subsidi di SPBU |
![]() |
---|
HMI Komisariat STAISAR Aceh Singkil Gelar Pelatihan Dasar, Wakil Bupati: Tetap Eksis untuk Bangsa |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Aceh Singkil Sosialisasi JKN kepada Wartawan |
![]() |
---|
Nasib Honorer Kategori R3 di Aceh Singkil belum Jelas, Desak Bupati Segera Usulkan Optimalisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.