Berita Aceh Singkil

Ketua KIP Aceh Singkil Dinyatakan tak Langgar Kode Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik M Nasir

DKPP menyatakan, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, M Nasir Lingga tidak terbukti melanggar kode etik.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, M Nasir 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus perkara Nomor 111-PKE-DKPP/IX/2023 dengan Teradu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, M Nasir.

Hal itu tertuang dalam rilis resmi DKPP RI sebagaimana diterima Serambinews.com pada Kamis (9/11/2023).

Hasil putusan itu dibacakan pada sidang pemungkas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (7/11/2023), di Ruang Sidang DKPP RI.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, M Nasir Lingga tidak terbukti melanggar kode etik.

Karena diputus tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP RI pun akhirnya memulihkan nama baik M Nasir selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil.

“Merehabilitasi nama baik Teradu M Nasir selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.

DKPP menilai, bahwa sikap dan upaya yang telah ditempuh oleh Teradu dalam memenuhi syarat pemberhentian sementara sebagai ASN karena telah dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum.

“DKPP menilai tindakan Teradu yang serius dan bersungguh-sungguh dalam mengurus surat pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu dinilai telah menjalankan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara junto Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara,

yang mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Non Struktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik.

"Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," pungkasnya.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved