Berita Aceh Jaya

Panwaslih akan Tertibkan APK Caleg Melanggar di Aceh Jaya pada Senin Depan

Penertiban dilakukan mulai Senin (13/11/2023), dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Ilustrasi penertiban APK 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) yang melanggar Undang-undang Pemilu.

Penertiban dilakukan mulai Senin (13/11/2023), dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwaslih Aceh Jaya, Hendri mengatakan, pihaknya akan menurunkan APK yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Seperti coblos nomor urut, simbol gambar paku, dan memuat materi seperti mohon dukungan dan doa restu, serta APK caleg yang memuat citra diri.

"Kita sudah rakor dengan Satpol PP dan pada tanggal 13 November 2023, mulai start penurunan/penertiban APK caleg," kata Hendri, Kamis (9/11/2023).

Nantinya, APK caleg yang ditertibkan akan disimpan di gudang Panwaslih Aceh Jaya dan akan dikembalikan pada saat masa kampanye dengan menandatangani berita acara.

"APK yang ditertibkan nantinya akan kita simpan di gudang, dan pada tanggal 28 November 2023, saat memasuki masa kampanye, bagi parpol ataupun caleg yang ingin mengambil kembali, kita persilakan dengan menandatangani berita acara," tuturnya.

Hendri berharap, kepada caleg agar menurunkan atau menutup alat peraga kampanye secara mandiri sebelum ditertibkan oleh petugas pada 13 November nanti.

"Kalau nggak, diturunkan atau ditutup hingga masa kampanye 28 November 2023 tiba," tegasnya.

Sebelumnya, Panwaslih Aceh Jaya sudah mengimbau seluruh partai politik atau caleg yang menjadi peserta Pemilu tahun 2024 untuk menertibkan APK secara mandiri hingga 4 November 2023.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved