Bejat! Guru Agama Bawa Siswi SMP Nginap di Hotel, Korban Ngaku Lima Kali Ditindih, Organ Vital Robek
Terungkap ternyata guru bejat tersebut sudah lima kali menyetubuhi korban yang masih di bahwah umur.
SERAMBINEWS.COM - Oknum guru yang satu ini sungguh bejat, bukannya menjadi teladan bagi muridnya, tapi malah mencabuli murid perempuannya.
Seorang oknum guru agama SD di Magetan menjadi tersangka pencabulan terhadap seorang siswi SMP
Guru agama berinisial MH itu mengajak siswi di bawah umur tempatnya megngajar untuk ngamar di hotel.
Terungkap ternyata guru bejat tersebut sudah lima kali menyetubuhi korban yang masih di bahwah umur.
Dai hasil otopsi yang dilakukan, korban dipastikan mengalami luka robek dalam pada bagian organ vitalnya.
Korban mengakui semua perbuatan bejat yang dilakukan tersangka.
Bukan hanya di kamar hotel, ternyata korban juga pernah disetubuhi di lokasi lain.
Kasatresekim Polres Magetan AKP Angga Perdana mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat oknum guru agama tersebut berawal dari kepala SMP tempat korban bersekolah saat ini yang memberitahukan kepada orangtua korban bahwa anak mereka diajak menginap oleh oknum guru tersebut.
“Awalnya orangtua korban dipanggil kepala sekolah pada hari jumat (3/11) pukul 10:00 WIB. Mereka menginformasikan bahwa anaknya diajak nginap oleh oknum guru,” ujarnya saat konpres di halaman Polres Magetan Jumat (10/11/2023).
Angga Perdana menambahkan, orangtua korban kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban.
Dari pengakuan siswi yang saat ini telah duduk di bangku SMP tersebut, perlakuan tidak senonoh oknum guru agama terjadi sejak korban masih sekolah di sekolah dasar.
Atas pengakuan tersebut, orangtua korban melapor ke polisi.
“Korban mengaku dipegang di bagian sensitif dan mengaku pernah melakukan perbuatan persetubuhan bersama dengan tersangka di sebuah hotel,” imbuhnya.
Baca juga: BEJAT! Siswi SMA Dirudapaksa Pacar di Atas Motor, Pelaku Panggil 10 Teman untuk Gilir Korban
Modus yang dijalankan tersangka, menurut Angga, adalah dengan memberikan hadiah seperti boneka, peratalan kosmetik serta sejumlah aksesoris perhiasan.
Pelaku juga menggunakan mobil Honda Jazz untuk mengajak korban menginap di sejumlah hotel.
“Modusnya dengan rayuan, ada hadiah yang diberikan kepada korban untuk membujuk.
Dari pengakuan pelaku melakukan 5 kali hubungan badan baik di kamar mandi sekolah atau di hotel,” ucapnya.
Dai hasil otopsi yang dilakukan, korban dipastikan mengalami luka robek dalam pada bagian organ vitalnya.
Dari tersangka, polisi menyita mobil Honda Jazz, topi tersangka yang tertinggal di hotel tempat mereka menginap, pakaian dan sejumlah hadiah yang teah diberikan kepada korban.
“Kita menemukan topi tersangka yang tertinggal di hotel tempat mereka menginap selain sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Baca juga: Uji Kemampuan Prajurit, Yonif 113/JS Gelar Latihan Uji Siap Tempur
Baca juga: Dirpamobvit Polda Aceh Ikuti Upacara Hari Pahlawan di TMP Banda Aceh
Baca juga: Hadiri Roadshow Bus KPK, Sekda Aceh Barat: Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Antikorupsi
Kompas.com: Ajak Nginap Siswi SD di Hotel, Guru Agama di Magetan Terancam 15 Tahun Penjara
| Pernyataan Lengkap Kapolri soal Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Pelaku Harus Dioperasi |
|
|---|
| Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 33 Orang Masih Dirawat di RS, 21 Sudah Dipulangkan |
|
|---|
| Kasus Pria Tewas Dibakar di Pamekasan, Mantan Pasutri Ditangkap, Motif Sakit Hati dan Cemburu |
|
|---|
| Kapolri: Pelaku Peledakan Masih Siswa SMAN 72 Jakarta, Apa Motifnya? |
|
|---|
| Sosok Siswa Diduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Berusia 17 Tahun, Disebut Korban Bullying |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MH-salah-satu-guru-agama-SD-di-Magetan-mengajak-menginap-siswi-SD-di-hotel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.