KABAR GEMBIRA UMP 2024 Dikabarkan Naik, Ditetapkan Paling Lambat 21 November,Ini Formula kenaikannya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, upah minimum (UM) 2024 akan naik dari tahun ini.
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira untuk para pekerja, UMP atau upah minimum provinsi 2024 akan naik.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, upah minimum (UM) 2024 akan naik dari tahun ini.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru diterbitkan pada Jumat (10/11/2023).
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Jumat.
Formula kenaikan upah minimum 2024
Kepastian kenaikan upah minimum 2024 diperoleh melalui penerapan formula UM dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Menurut Ida, formula UM tahun depan mencakup tiga variabel, di antaranya:
- Inflasi
- Pertumbuhan ekonomi
- Indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa atau α.
Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit dan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
Adapun saran dan pertimbangan tersebut diberikan dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Tak hanya itu, faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan lainnya dalam indeks tertentu atau alfa.
Menaker mengatakan, dengan menggunakan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-Tunai-Rupiah.jpg)