Ibu Jual Anak Kandung Berusia 15 Tahun Rp 3 Juta ke Pria WNA, Disuruh Berhubungan Badan dengan Bule

Seorang Ibu tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun untuk melayani pria warga negara asing (WNA).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Seorang anak berusia 12 tahun dirudapaksa oleh bapak tirinya berinisial KD berkali-kali di Aceh Tenggara. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang Ibu tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun untuk melayani pria warga negara asing (WNA).

Pelaku berinisial RAD tega menjual anaknya ke warga negara asing (WNA) berinisial T.

RAD menjual anaknya sebesar Rp 3 juta kepada pria bule. 

Kemudian menyuruh anaknya untuk berhubungan badan dengan laki-laki hidung belang.

Polres Metro Depok menangkap seorang ibu inisial RAD (41) di Depok, Jawa Barat, karena menjual anak kandungnya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang, Rabu (8/11/2023).

"Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD, pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Hadi mengatakan, RAD menjual anak kandungnya yang berusia 15 tahun untuk melayani nafsu pria Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, yakni T, dengan imbalan Rp 3.000.000.

"Dengan modus menawarkan kepada laki-laki. Anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun untuk melakukan perbuatan cabul kepada seseorang," tambahnya.

Adapun, kejadian itu berlangsung di salah satu apartemen kawasan Cibubur, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, yakni ketika RAD memaksa anaknya melakukan hubungan suami istri bersama T.

Markus menyebut ipar dari pelaku T melapor ke polisi soal peristiwa itu. 

Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti hal itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku pencabulan, diringkus.

"Kemudian adanya pengaduan dari ipar dari pelaku. Kemudian kita tindak lanjuti yang kemudian kita tangkap pelaku, yaitu ibu kandungnya sendiri, sudah kita amankan. Kemudian pelaku yang melakukan hubungan," tuturnya.

"Atas eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual tersebut pelaku RAD menerima uang sebesar Rp 3.000.000 dari pelaku T," kata Hadi.

Mengetahui peristiwa ini, paman dan tante korban melapor ke polisi. 

Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur diringkus.


"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.

 

Baca juga: BEJAT Wanita ASN Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belakng, Sudah Beraksi Setahun Lalu

Ibu Jual Anak Gadis ke Pria Hidung Belang, Sekali Kencan Rp 300 Ribu, Sebulan Hasilkan Rp 5 Juta

Seorang ibu di Bengkulu tega jual anak gadisnya sendiri ke pria hidung belang demi mendapatkan penghasilan tambahan.

Padahal si ibu berinisial  TI (42) merupakan ASN di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan.

Dari menjadi mucikari anaknya sendiri tersebut, TI mendapatkan hingga Rp5 juta per bulan.

Ia ditangkap saat berada di rumah bersama sang anak yang sedang memberikan pelayanan atas perintah sang ibu, Rabu (21/6/2023) dini hari.

TI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kalau keterangan dari hasil pemeriksaan, lebih kurang pelaku dapat menghasilkan uang dari menjual korban dalam waktu per bulan diangka Rp 5 juta," ujar Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi, Kamis (22/6/2023).

Setiap transaksi, korban akan mendapatkan pembayaran dengan sekali kencan Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu.

"Kalau pasaran korban dijual kisaran di angka Rp 250 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," jelas Sarmadi.

Pelaku menawarkan korban tidak menggunakan aplikasi khusus. Namun hanya menggunakan akun media sosial pribadi.

"Kalau pengakuan pelaku dia menawarkan korban hanya lewat medsos pribadi. Tidak menggunakan aplikasi khusus," kata Sarmadi.

Selain melayani pria dari sang ibu, korban juga biasa melayani tamu atau konsumen sendiri. 

Karena, korban sehari-hari juga bekerja sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Bengkulu Selatan.

"Ada juga korban memang diajak langsung oleh pria karena dia sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagi atau lady companion". 

"Dan juga, setiap penghasilan tersebut wajib disetorkan atau diberikan kepada pelaku yang merupakan ibu kandung korban," jelas Sarmadi.

Setiap korban melayani pria, lebih banyak dilakukan di rumah pribadi. 

Namun ada juga yang mengajaknya ke penginapan atau hotel.

TI (42) ASN Pemkab Bengkulu Selatan menggunakan rompi berwarna merah, tersangka TPPO yang menjual anak kandung sendiri.

Baca juga: Prostitusi Online di Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta Sebulan, Gadis Jadi Korban Papi

Sudah 1 Tahun Jual Anak

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, Ti ditangkap polisi karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mirisnya lagi, korban tak lain adalah anak kandung pelaku.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK menerangkan, korban adalah IT (22) merupakan anak kandung.

Modus dilakukan pelaku, menjual korban dengan cara dipaksa dan mengambil keuntungan dari hasil menjual anaknya.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Dan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif". 

"Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan.

Ia ditangkap saat berada di rumah bersama sang anak yang sedang memberikan pelayanan atas perintah sang ibu, Rabu (21/6/2023) dini hari.

Baik korban maupun pembeli saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Sedangkan TI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau korban dan pria hidung belang saat ini masih sebagai saksi," ungkap kapolres.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

"Iya, pelaku sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," ucap kapolres.

Dari pengakuan tersangka, ia telah menekuni profesi perdagangan orang selama satu tahun belakangan.

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas kapolres.

Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

Baca juga: Hasil Piala Dunia U17 2023: Inggris Pesta Gol, Brasil dan Argentina Kalah, Iran dan Jepang Menang

Baca juga: Israel Terus Bombardir Rumah Sakit di Gaza, Nyawa Bayi-bayi Terancam

Baca juga: Detik-detik Maling Tersangkut di Plafon, Kencing di Celana karena Panik, Ini Reaksi Pemilik Ruko

 

Kompas.com: Polisi Tangkap Ibu di Depok yang Jual Anaknya Rp 3 Juta untuk Layani Pria WNA

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved