Berita Viral
Ibu Nangis-nangis Datangi Kantor Satpol PP, Syok Tahu Kerjaan Anaknya Usai Terjaring Razia: Open BO
Si ibu mengaku syok saat mengetahui anak gadisnya selama ini berkeja sebagai wanita open BO atau pelayan para lelaki hidung belang.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Ibu Nangis-nangis Datangi Kantor Satpol PP, Syok Tahu Kerjaan Anaknya Usai Terjaring Razia: Open BO
SERAMBINEWS.COM, MALANG – Seorang ibu di Kota Malang, Jawa Timur tak henti-hentinya menangis saat mendatangi kantor Satpol PP Kota Malang.
Bagaimana tidak, ia tak kuasa menahan tangis kala anak perempuan yang dibesarkannya itu terlibat dalam dugaan prostitusi.
Si ibu mengaku syok saat mengetahui anak gadisnya selama ini berkeja sebagai wanita open BO atau pelayan para lelaki hidung belang.
Hal itu diketahui setelah sang anak terjaring razia oleh Satpol PP Kota Malang.
Petugas saat itu melakukan razia ketertiban di kawasan Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, Malang.
Baca juga: Prostitusi Online di Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta Sebulan, Gadis Jadi Korban Papi

Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas mengamankan belasan muda-mudi dari lokasi.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, pelaksanaan razia tersebut dilakukan pada Senin (13/11/2023) malam.
"Yang kami amankan salah satunya ada anak wanita dari ibu tersebut,”
“Ibu itu kemudian datang ke kantor dan mungkin merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat, Selasa (14/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Wanita tersebut diketahui berinisial L (18), yang diamankan bersama dua orang temannya, yakni satu perempuan dan satu laki-laki.
Baca juga: Kisah Hidup Suami Beristri 6, Tidur Bareng Satu Ranjang Berukuran 6 Meter: Aku Senang dan Puas
Hasil pemeriksaan, L diduga sedang "open BO" atau membuka layanan prostitusi online.
"Jadi wanita ini bersama satu temannya yang juga wanita berusia 16 tahun,”
“Kepada kami bilangnya hanya menemani. Tetapi temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk check-in. Tetapi ketiganya kami amankan," ujar Rahmat.

Baca juga: Nasib Tragis Pria Pemesan Jasa Open BO di MiChat, Lagi Berhubungan Terjadi Cekok: Bahas Masalah Foto
Kemudian, ketiganya akan dilakukan pembinaan secara rutin dan wajib lapor bersama orangtuanya.
Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, yakni praktik prostitusi online.
"Yang satu cewek masih 16 tahun ini kan ngakunya hanya menemani saja. Sudah kami minta untuk wajib lapor dengan orangtuanya,”
“Karena kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku 'open BO'. Jadi dilakukan pembinaan," katanya.
Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain yang bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka ditindak.
Totalnya, ada 5 orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23).
Kelima pemuda dan pemudi ini dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.
Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis.
Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.
Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan.
Baca juga: Jalankan Bisnis Open BO, Satpam Ini Nekat Tawarkan Cewek di Aplikasi, Raup Segini Tiap Transaksi
Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.
Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.
"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang,”
“Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," pungkas Rahmat.
KEJADIAN LAINNYA – 6 Wanita Terciduk Sedang Open BO
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang mengamankan enam orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelanggar peraturan daerah tindak asusila.
Enam orang tersebut diamankan saat Satpol PP menggelar operasi pada Selasa (14/3/2023) malam.
Keenam perempuan tersebut diamankan di sebuah penginapan kawasan Kecamatan Lowokwaru.
Berdasarkan informasi dari petugas di lapangan, tiga orang diantaranya diamankan saat sedang melayani tamu.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyatakan, pihaknya bergerak berdasarkan informasi yang masuk dari masyarakat.
Satpol PP menerima banyak informasi terkait sejumlah perempuan dengan pakaian terbuka.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Melonjak Naik, Segini Harga Emas Per Gram Pada Selasa 14 November 2023
Dari pemeriksaan petugas, keenam perempuan yang diamankan tersebut mengaku sedang melakukan prostitusi online.
Dua di antaranya berasal dari Cianjur dan Surabaya, dan empat lainnya berasal dari Karangploso, Wagir dan Singosari.
"Ada enam yang orang perempuan yang mengaku melakukan open BO dengan aplikasi online tertentu,” ujarnya Rahmat.
Dalam satu kali kencan, para perempuan ini menawarkan harga di kisaran Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu.
Ada juga yang mematok tarif hingga Rp 1 juta sekali kencan.
Usia para perempuan yang diamankan berkisar antara 19 sampai 23 tahun.
“Statusnya ada yang janda dan masih lajang," terang Rahmat.
Rahmat mengatakan, dua diantara enam perempuan yang terjaring itu pernah terjaring sebelumnya.
Pada penindakan yang kedua kalinya ini, pihaknya akan mengenakan pasal yang lebih berat. Tujuannya agar bisa mendapatkan efek jera
"Penindakan hukumnya yang kena dua kali, akan diperberat yakni disangkakan melanggar Perda 8 tahun 2005 tentang prostitusi dan perbuatan cabul,”
“Sidang Tipiring, sanksinya maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta," jelas Rahmat.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Imigran Rohingya Kembali Terdampar di Laweung, Kali Ini Didominasi Anak-anak
Dalam operasi gabungan lainnya, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang penjualannya tidak dilengkapi izin.
Rahmat menyatakan, tempat usaha yang didatangi sebenarnya sudah berijin, namun untuk minuman beralkohol, ijinnya hanya golongan A.
“Sedangkan yang dijual golongan B dan C. Tidak ada ijinnya, tapi ternyata barangnya ada. Itu yang kami amankan," ujarnya.
Rahmat mengatakan, operasi serupa akan terus dilakukan sampai menjelang Bulan Ramadan mendatang.
Sementara pelanggar, akan dikenai sidang tindak pidana ringan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Viral Dosen Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Emosi Tendang Meja: Dimana Ibu Satu Minggu? |
![]() |
---|
Viral! Penangkapan Demonstran DPR oleh Polisi di Restoran Mie, Pengunjung 'Pasang Badan' |
![]() |
---|
Detik-detik Imam di Sulteng Ditikam Jamaah saat Salat Subuh, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
3 Cerita Viral Bawa Jenazah Pakai Sepmor, di Gorontalo Pria Bawa Jasad Kakaknya Lewati Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.