Jangan Malas, Suami yang Tak Bekerja Bisa Dipidanakan, ini Ancaman Hukumannya
WASPADA! suami malas bekerja ternyata bisa dipidanakan, ancaman hukuman maksimal penjara 3 tahun dan denda 15 juta.
Dalam pasal tersebut tercantum, ada ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Di samping itu, LRC-KJHAM mencatat kasus KDRT tahun 2021 ada 24 kasus, tahun 2022 ada 35 kasus, dan tahun 2023 terdapat 16 kasus sampai bulan Oktober.
Aduan kasus KDRT dilihat dari segi pekerjaan mayoritas berasal dari para pekerja buruh dan pekerja rumah tangga (PRT).
"Adapula dosen, nakes, tapi jumlahnya terbatas," tandas Citra.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul HATI-HATI! Suami Malas Bekerja Ternyata Bisa Dipidanakan, Ancaman Hukuman 3 Tahun dan Denda 15 Juta
Baca juga: Setelah Punya Dua Anak, Nadine Chandrawinata Mulai Selektif Terima Pekerjaan
Baca juga: 5 Tentara Operasi Khusus AS Tewas, Helikopter Mh-60 Black Hawk Jatuh di Laut Mediterania
Baca juga: Asal Ada Niat Bayar, Buya Yahya Ajarkan Doa Agar Utang Lunas, Empat Maknanya Harus Dipahami
Ratusan Warga Abdya Dicoret dari Penerima Bantuan karena Terdeteksi Pemain Judi Online |
![]() |
---|
Apa Arti Mimpi Berhubungan Badan Padahal Belum Menikah? Berikut Tafsir Mimpi Behubungan Badan |
![]() |
---|
Sosok Dosen UIN yang Viral Guling-guling di Tanah Ribut dengan Tetangga, Kini Resign |
![]() |
---|
Harga Emas di Lhokseumawe Turun, Segini Pasaran Per 18 September 2025 |
![]() |
---|
Program MBG Berjalan di Aceh Singkil, Pelajar Bisa Hemat Uang Jajan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.