Jangan Malas, Suami yang Tak Bekerja Bisa Dipidanakan, ini Ancaman Hukumannya

WASPADA! suami malas bekerja ternyata bisa dipidanakan, ancaman hukuman maksimal penjara 3 tahun dan denda 15 juta.

Editor: Amirullah
The Guardian
Ilustrasi penjara. 

Dalam pasal tersebut tercantum, ada ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Di samping itu, LRC-KJHAM mencatat kasus KDRT tahun 2021 ada 24 kasus, tahun 2022 ada 35 kasus, dan tahun 2023 terdapat 16 kasus sampai bulan Oktober.

Aduan kasus KDRT dilihat dari segi pekerjaan mayoritas berasal dari para pekerja buruh dan pekerja rumah tangga (PRT).

"Adapula dosen, nakes, tapi jumlahnya terbatas," tandas Citra.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul HATI-HATI! Suami Malas Bekerja Ternyata Bisa Dipidanakan, Ancaman Hukuman 3 Tahun dan Denda 15 Juta

Baca juga: Setelah Punya Dua Anak, Nadine Chandrawinata Mulai Selektif Terima Pekerjaan

Baca juga: 5 Tentara Operasi Khusus AS Tewas, Helikopter Mh-60 Black Hawk Jatuh di Laut Mediterania

Baca juga: Asal Ada Niat Bayar, Buya Yahya Ajarkan Doa Agar Utang Lunas, Empat Maknanya Harus Dipahami

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved