Jangan Malas, Suami yang Tak Bekerja Bisa Dipidanakan, ini Ancaman Hukumannya
WASPADA! suami malas bekerja ternyata bisa dipidanakan, ancaman hukuman maksimal penjara 3 tahun dan denda 15 juta.
SERAMBINEWS.COM - Hati-hati bagi suami yang malas kerja.
Pasalnya suami yang tak bekerja bisa dipidanakan, ancaman hukuman maksimal penjara 3 tahun dan denda 15 juta.
Seiring dengan pengaturan dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), suami yang tidak bekerja dan menelantarkan keluarga dapat menghadapi konsekuensi hukum.
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Citra Ayu Kurniawati, menegaskan bahwa perilaku penelantaran termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga.
Suami yang malas bekerja membuat sang istri mempunyai beban ganda sehingga bisa memicu KDRT.
"Iya, kasus seperti itu bisa dilaporkan," ujar Citra, Senin (13/11/2023)
Ia mengatakan, ketika suami tak bekerja istri bisa mengalami beban ganda yaitu harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mengurus rumah tangga.
Kondisi tersebut dapat memicu cekcok hingga bisa berujung tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain itu, berpotensi pula memunculkan kasus kekerasan seksual karena istri dipaksa melayani kebutuhan seksual suami dalam kondisi lelah bekerja.
"Biasanya kasus ini diceritakan para komunitas di wilayah pesisir (Semarang). Namun, banyak istri (korban) tidak ingin melaporkan," ujarnya.
Alasan Mereka tak melapor, lanjut Citra, lantaran korban merasa kondisi itu bukan KDRT melainkan hanya persoalan biasa antara suami dengan istri.
Padahal jika ditelisik lebih dalam merujuk UU PDKRT, hal itu sudah termasuk kekerasan berupa penelantaran fisik dan psikis.
Kasus itu bisa dilaporkan melalui 16 Pusat Pelayanan Terpadu Kecamatan (PPTK) atau ke lembaga pendamping seperti LRC-KJHAM, LBH-APIK, dan LBH Semarang yang konsen di isu tersebut.
"Lembaga tersebut bisa menerima aduan kasus dalam rumah tangga maupun kekerasan pada perempuan lainnya," terangnya.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menyebutkan, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Ratusan Warga Abdya Dicoret dari Penerima Bantuan karena Terdeteksi Pemain Judi Online |
![]() |
---|
Apa Arti Mimpi Berhubungan Badan Padahal Belum Menikah? Berikut Tafsir Mimpi Behubungan Badan |
![]() |
---|
Sosok Dosen UIN yang Viral Guling-guling di Tanah Ribut dengan Tetangga, Kini Resign |
![]() |
---|
Harga Emas di Lhokseumawe Turun, Segini Pasaran Per 18 September 2025 |
![]() |
---|
Program MBG Berjalan di Aceh Singkil, Pelajar Bisa Hemat Uang Jajan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.