Berita Pidie
Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Pidie Ditangkap, Penadahnya juga Dibekuk
Bahkan di antara tersangka pelaku itu juga teribat kasus pencurian kabel listrik milik PLN beberapa waktu lalu.
Bahkan di antara tersangka pelaku itu juga teribat kasus pencurian kabel listrik milik PLN beberapa waktu lalu.
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Petualangan enam pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk polisi.
Bahkan di antara tersangka pelaku itu juga teribat kasus pencurian kabel listrik milik PLN beberapa waktu lalu.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK, Senin (13/11/2023) dalam Konfrensi Pers di Mapolres setempat mengatakan kejadian terjadi pada Juni 2023 lalu.
Dikatakan, ada enam tersangka pelaku curanmor dari hasil penangkapan di antaranya IR (23), MN (19), S (30), FF (30) semuanya warga Kecamatan Pidie. Kemudian dua tersangka lainnya Z (38) dan ZF (27) warga Kecamatan Indrajaya, Pidie.
Selain itu, sebut Kapolres, pihaknya juga telah meringkus dua penadah curanmor adalah A (29) dan Z (50) keduanya warga Kecamatan Geumpang.
Di sisi lain, dari enam pelaku tersebut di atas ada dua di antaranya adalah pelaku pencurian kabel listrik yang telah lebih dahulu ditangkap yakni IR dan MN. Keduanya telah lebih dulu ditangkap pada 31 Juli 2023.
Menurut Kapolres, dalam pengusutan kasus curanmor ini polisi lebih dahulu menyita sepeda motor dijual pelaku pada penadah.
Dikatakan penangkapan ini secara bertahap dalam bulan September hingga Oktober 2023.
Untuk itu, pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 480 Kuhapidana ancamannya hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (*)
Tim Dosen Unigha Sosialisasi Teknologi Padi Salibu ke Petani, Panen Berkali-kali per Tahun |
![]() |
---|
APBK-P 2025 Rampung, Bupati Pidie Sarjani Berikan Apresiasi Kerja Dewan |
![]() |
---|
Kemensos Coret Puluhan Penerima Bansos PKH di Pidie, Diduga Suami dan Anak Terlibat Judol |
![]() |
---|
Polsek Geumpang Bersama Koramil Pasang Spanduk Stop Tambang Ilegal dan Illegal Logging di Pidie |
![]() |
---|
Polres Pidie Pasang Spanduk Imbauan Stop Illegal Mining dan Illegal Logging di Geumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.