Berita Viral

Oknum Caleg DPRD Banyuasin Tipu Juragan Beras Rp 2,1 Miliar, Kasus Ditunda Sementara: Perintah Mabes

Renvilius melaporkan oknum caleg DPRD Banyuasin HA dan istrinya karena merugi Rp 2,1 miliar dari ajakan bisnis yang tidak menghasilkan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Oknum Caleg DPRD Banyuasin Tipu Juragan Beras Rp 2,1 Miliar, Kasus Ditunda Sementara: Perintah Mabes 

Oknum Caleg DPRD Banyuasin Tipu Juragan Beras Rp 2,1 Miliar, Kasus Ditunda Sementara: Perintah Mabes

SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG – Oknum calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin, menipu juragan beras asal Palembang sebesar Rp 2,1 miliar.

Adapun oknum caleg tersebut berinisial HA, yang maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

HA dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh korbannya atas dugaan penipuan bisnis beras PKH (Program Keluarga Harapan).

Tak hanya itu, oknum caleg DPRD Banyuasin itu juga dilaporkan atas dugaan penipuan pengadaan TIK untuk SMP di beberapa Kabupaten/Kota.

Dalam proses pemeriksaan, oknum Caleg DPRD Banyuasin itu mendapat kesempatan atas kasusnya untuk dihentikan.

Hal tersebut berkaitan dengan perintah dari Surat Telegram (ST) Kapolri yang menyatakan bahwa semua data dan aktivitas caleg DPRD selama pemilihan suara harus tetap berjalan baik.

Baca juga: Janji Bisa Pinjami Dana Kampanye, Emak-emak Ini Malah Tipu Caleg DPR RI, Uang Dibawa Lari

Ilustrasi beras.
Ilustrasi beras. (Shutterstock)

Sehingga, pemeriksaan atas kasus penipuan dan penggelapan dana ini ditunda sementara sampai pemilihan usai dilaksanakan.

Pelaporan ini dilayangkan oleh juragan beras  asal Sukarami, Palembang, Renvilius (54).

Renvilius melaporkan oknum caleg DPRD Banyuasin HA dan istrinya karena merugi Rp 2,1 miliar dari ajakan bisnis yang tidak menghasilkan.

Bahkan sampai saat ini pengembalian uang yang dijanjikan HA tak kunjung dipenuhi.

Laporan tersebut kini ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, pasca Renvilius melaporkan HA ke Polda Sumsel pada 6 September 2023 lalu. 

"Sebenarnya saya tidak terlalu kenal dengan HA dan istrinya itu. Dia masih keluarga jauh dari istri saya,”

“Mereka datang bersama orangtua HA dan menawarkan ada bisnis beras,”

“Mau minta bantu modal, ya saya bantu lah. Tidak tahu kalau jadi seperti ini, " ujar Renvilius, Selasa (14/11/2023), dikutip dari TribunSumsel.

Baca juga: Tergiur Pinjaman Rp30 Miliar untuk Kampanye, Caleg DPRD DKI Kena Tipu Bekas Relawan Parpol

Dana awal penanaman modal bisnis beras PKH yang Renvilius berikan mulanya Rp 150 juta.

Uang itu ia serahkan pada Oktober 2021 lalu.

Kemudian seiring berjalan, Renvilius terhitung beberapa kali mentransfer uang modal karena menurut HA banyaknya permintaan pengadaan beras di Kabupaten Lahat dan Muara Enim. 

Penanaman modal melebar ke pengadaan TIK untuk SMP untuk beberapa Kabupaten/Kota.

Setelah mentransfer uang pengadaan TIK, Renvilius menanyakan modal beras yang ia tanamkan, namun HA beralasan jika uang tersebut tengah dipanjar ke pabrik beras. 

"Mulai Juli 2022 HA sudah tidak membayar keuntungan lagi. Dijanjikan paling lambat uang tersebut dikembalikan pada Juni 2023,”

“namun sampai sekarang tidak ada itikad baik dari HA, " ungkapnya. 

Terpisah, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal mengatakan untuk sementara ini pemeriksaan terhadap oknum caleg tersebut dihentikan dulu. 

Sebab berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/1160/V/RES/1.24.2023, menyebut jika proses hukum terhadap calon legislatif yang dilaporkan akan dilakukan setelah masa pemilihan usai. 

Dimana dalam ST tersebut, Kapolri memerintahkan untuk menunda proses hukum pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) yang melibatkan peserta Pemilu 2024 dengan alasan Netralitas.

"Perintah Mabes, Caleg yang sudah resmi terdaftar di KPU sementara proses hukumnya dipending dulu,”

“nanti setelah tahapan pemilihan selesai, baru dilanjutkan. Karena ada muatan politik takutnya nanti salah paham, sebaiknya diantisipasi, " ujar Wisdon. 

Dia menambahkan terlapor HA sudah pernah memenuhi panggilan penyidik satu kali ketika ia belum resmi sebagai caleg. 

"Sudah pernah satu kali dipanggil dan datang, itu waktu dia belum resmi menjadi caleg,”

“Nah sampai sekarang belum ada dipanggil lagi, takutnya salah paham, " ujarnya.

 

KASUS SERUPA LAINNYA – Caleg DPRD Jakarta Ditipu Wanita 52 Tahun Hingga Ratusan Juta

 Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan, NZ (52), wanita yang menipu dengan modus meminjamkan dana kampanye tanpa jaminan ternyata memiliki latar belakang sebagai relawan sebuah partai politik.

Salah satu korban dari NZ yakni M (58) mengaku kepada polisi bahwa mereka berdua sudah saling mengenal sejak 2014.

"Korban inisial M, caleg DPRD DKI Jakarta yang berdomisili di Kecamatan Tambora kenal dengan pelaku NZ sejak tahun 2014 karena sama-sama sebagai relawan salah satu partai politik," ujar Putra dalam pesan singkatnya, Selasa (14/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Dari perkenalan itu, NZ menipu M dengan mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah.

Pemodal itu disebut bisa meminjamkan dana hanya dengan beberapa syarat dan tanpa jaminan.

Persyaratan itu antara lain menyerahkan proposal berikut dengan kebutuhan anggarannya.

Tersangka NZ (52), pelaku tindak pidana penipuan terhadap M (58), calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta.
Tersangka NZ (52), pelaku tindak pidana penipuan terhadap M (58), calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta. (HUMAS POLSEK TAMBORA)

"Lalu membayar biaya pembelian koper untuk tempat uang senilai Rp 5 juta per koper, dan membayar biaya mesin penghitung uang sebesar Rp 15 juta (syarat ini tidak wajib)," jelas Putra.

NZ juga kerap mengiming-imingi korban bisa meminjam uang hingga miliaran rupiah. Namun, sebelum uang itu dikirimkan, korban harus membeli koper sesuai nilai pinjaman.

"Setiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp 5 miliar," ucap Putra.

Uang pinjaman yang dijanjikan oleh NZ kepada korbannya juga berbeda-beda.

Putra memerinci, untuk seorang caleg DPRD, pelaku menjanjikan uang pinjaman hingga Rp 30 miliar.

Sementara untuk caleg DPR RI, uang pinjaman mencapai Rp 50 miliar, sementara untuk calon bupati atau wali kota, pelaku menjanjikan uang hingga Rp 60 miliar.

"Untuk meyakinkan, korban M bahkan diminta untuk datang langsung ke Solo, tepatnya di Hotel Solo Tiara pada 23 Agustus 2023,”

“dan bertemu langsung dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi," jelas Putra.

Setelah pertemuan terjadi, pelaku meminta agar M mentransfer uang Rp 30 juta untuk membeli enam koper sebagai penampung uang.

NZ berjanji, koper berisikan uang akan dikirim langsung ke alamat M maksimal selama dua pekan.

"Karena korban M tidak memiliki uang sebesar Rp 30 juta, ia hanya sanggup mengirimkan uang ke pelaku sebesar Rp 23 juta," kata dia.

Oleh sebab itu, NZ menyampaikan bahwa M hanya bisa meminjam uang Rp 20 miliar.

 Akan tetapi, setelah dua pekan empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang ditunggu-tunggu tak juga diterima korban.

M lantas melapor ke Polsek Tambora. Polisi kemudian menangkap NZ, Minggu (5/11/2023) dan ia langsung ditahan di Mapolsek Tambora.

Wanita itu terancam dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hingga empat tahun penjara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved