Video

VIDEO Kemenlu Sebut Indonesia Tidak Miliki Kewajiban Menampung Pengungsi Rohingya di Aceh

UNHCR meminta agar kepedulian dan keramahan diberikan secara berkelanjutan untuk mendukung pendaratan perahu lain yang mungkin akan datang.

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Badan PBB untuk urusan Pengungsi UNHCR meminta Indonesia memberikan bantuan kepada 341 pengungsi Rohingya.

Padahal menurut UNHCR, mereka membutuhkan makanan, air, dan perhatian medis termasuk sejumlah besar perempuan dan anak-anak.

Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan UNHCR di Indonesia Ann Maymann dalam keterangannya, Jumat (16/11/2023).

UNHCR meminta agar kepedulian dan keramahan diberikan secara berkelanjutan untuk mendukung pendaratan perahu lain yang mungkin akan datang.

UNHCR dan para mitra telah berada di lokasi pendaratan, bekerja sama erat dengan pihak berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada mereka yang telah mendarat, termasuk banyak perempuan dan anak-anak.

Baca juga: Panglima Laot dan Nelayan Pantau Pelayaran Rohingya di Pantai Aceh Barat

Disisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyatakan, Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951.

Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut, kata Lalu Iqbal kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Iqbal menjelaskan dari penanganan selama ini teridentifikasi kebaikan Indonesia memberikan penampungan sementara banyak dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup manusia.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UNHCR Minta RI Bantu Pengungsi Rohingya di Aceh, Kemenlu: Indonesia Tidak Miliki Kewajiban Menampung, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved