22 Buronan Internasional Berhasil Dibekuk Imigrasi Selama 2023, Tersangka Narkoba Hingga Pembunuhan
Buronan internasional yang berhasil diamankan Imigrasi secara rinci meliputi lima tersangka penipuan, lima pelaku kejahatan ekonomi, empat pelaku penj
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Buronan internasional yang berhasil diamankan Imigrasi secara rinci meliputi lima tersangka penipuan, lima pelaku kejahatan ekonomi, empat pelaku penjaminan dan investasi fiktif, tiga orang terlibat kasus pembunuhan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Hingga November 2023, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membekuk buronan internasional.
Bekerja sama dengan Polri maupun Interpol, sebagian besar buronan asing tersebut dipulangkan untuk diadili di negara asalnya.
“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta pada Jumat (17/11/2023).
Buronan internasional yang berhasil diamankan Imigrasi secara rinci meliputi lima tersangka penipuan, lima pelaku kejahatan ekonomi, empat pelaku penjaminan dan investasi fiktif, tiga orang terlibat kasus pembunuhan.
Sedangkan, lima sisanya merupakan tersangka tindak pidana lainnya.
Petugas imigrasi mendeportasi AS yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia pada tanggal 19 Februari 2023. Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba.
Baca juga: VIDEO Keamanan Arab Saudi Tahan Jemaah yang Pakai Atribut Palestina di Mekkah
Berkat red notice Interpol, petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.
Sementara itu pada bulan September, Imigrasi berhasil menangkap GA, warga negara (WN) Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat, serta PM, buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.
Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan.
Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus. Ia sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia.
Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan. LZ kemudian dideportasi karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.
“Bulan Oktober lalu ada lima WN Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan,” papar Silmy.
Baca juga: VIDEO Kebiasaan Warga Rohingya dan Jadikan Aceh Tempat Transit Buat Warga Merasa Tersakiti
Total tiga orang tersangka pembunuhan yang ditangkap pada bulan Juni (CX) dan Oktober (WJ dan WC) sudah menjadi buron sejak 2006 (CX) dan 2004 (WJ dan WC).
Penjaminan dan investasi fiktif juga turut menjadi modus kejahatan yang dilakukan oleh YW, LS dan CR yang ditangkap dan dideportasi pada bulan November 2023.
Cuaca Aceh Singkil Selasa, 23 September 8 Kecamatan Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Tim Pengabdian Unsam Langsa Latih Warga Lhok Banie Buat Roster dari Cangkang Kerang |
![]() |
---|
Ini Tanda-tanda Ajal Sudah Dekat, 40 Hari Jelang Kematian |
![]() |
---|
Begini Tata Cara Sholat Awwabin, Waktu Tepat Dilaksanakannya |
![]() |
---|
Sholat Dhuha Minimal 2 Rakaat Ibadah Pagi Membuka Pintu Rezeki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.