Uang Nasabah BCA Rp 68,5 Juta Hilang lewat Transaksi QRIS, BCA: Dalam Penanganan Pihak Berwenang

Kasus hilangnya uang di rekening nasabah bank, usai melakukan transaksi keuangan kembali terjadi.

Editor: Faisal Zamzami
DOK. DOKU
Ilustrasi pembayaran menggunakan QRIS. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasus hilangnya uang di rekening nasabah bank, usai melakukan transaksi keuangan kembali terjadi.

Kali ini, kasus tersebut menimpa Evita, warga Bandungan, Jawa Tengah.

Kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan Bank BCA, bank di mana Evita memiliki rekening tabungan, serta masuk dalam sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagaimana duduk perkaranya? 

Berikut kronologi dari Evita, seperti diunggah pada kanal YouTube Mr Bert, pada 9 November 2023.

Awalnya, Evita menabung uang melalui Kantor Cabang Pembantu BCA, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Senin (18/9/2023).

Kemudian pada 26 September 2023, Evita gagal melakukan pengiriman uang dan mendapati saldo tabungannya tinggal Rp 10 juta. 

Transfer tersebut dilakukan atas perintah sang suami.

Bahkan, pada hari yang sama, ia menemukan transaksi sebesar Rp 4 juta, yang dilakukan pada pagi hari.

Pada tanggal itu pula, Evita mengaku hanya keluar mengantar barang ke rumah adiknya di wilayah Lopait.

Evita yang mendapati uangnya di rekening berkurang kemudian menghubungi Halo BCA pada Selasa (26/09/2023) sekitar pukul 19.43 WIB.

Ia kemudian melakukan penelusuran, dan tercatat ada sejumlah transaksi QRIS menggunakan BCA Mobile sepanjang 23-26 September 2023.

Evita pun meminta pemblokiran kartu ATM beserta m-banking dengan catatan terkena retas atau hack.

Akibat transaksi "ilegal" yang dilaporkan sebagai peretasan tersebut, total Evita kehilangan 68,5 juta dari saldo tabungannya.

Padahal, Evita mengaku handphone terus di gengamannya dan tidak ada orang lain yang mengaksesnya.

Baca juga: Mulai Hari Ini, BCA Lakukan Penutupan Rekening bagi Nasabah dengan Saldo 0 dan Tanpa Transaksi

Dalam penanganan BCA

Menurut EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Hary mengatakan, saat ini keluhan nasabah tersebut sedang dalam penanganan oleh pihak berwenang.

"BCA menghormati serta akan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Selanjutnya, Hera menegaskan, BCA selalu memperhatikan keamanan nasabah dalam bertransaksi. 

Misal, dengan meminta nasabah memasukkan kode akses dan personal identification number (PIN) saat nasabah melakukan transaksi finansial pada BCA mobile.

Selama kasus ini dalam penanganan, Hera mengimbau kepada nasabah bank untuk tidak memberikan data yang bersifat rahasia kepada pihak mana pun, walau kerabat atau orang terdekat.

Apa saja data yang termasuk rahasia? Yakni, PIN, One Time Password (OTP), password response KeyBCA, kode akses, Card Verivication Code (CVC) atau Card Verification Value (CVV).

Kasus sengketa atau peretasan? 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, OJK telah memonitor masalah hilangnya uang nasabah melalui transaksi QRIS tersebut.

OJK juga akan terus memonitor penyelesaian kasus tersebut.

Dalam keterangannya, Dian mengatakan, pihaknya tidak mendengar adanya isu peretasan data nasabah dalam kasus tersebut.

Sementara sebelumnya pihak nasabah sebagai korban (Evita) meminta pemblokiran kartu ATM beserta m-bankingnya dengan catatan terkena retas atau kena hack.

"Informasi yang kami terima itu adalah persoalan dispute (sengketa) antara nasabah dan bank, dan saat ini sedang dalam penanganan bank," kata Dian kepada Kompas.com, Jumat (17/11/2023).

 

Baca juga: Ini Motif Leon Dozan Aniaya Sang Kekasih Rinoa Aurora, Usai Resmi Jadi Tersangka

Baca juga: Hasil Sprint Race MotoGP Qatar 2023: Jorge Martin Menang, Persaingan Juara Dunia Panas, Beda 7 Poin

Baca juga: PT Pertamina Geothermal Energy dan Anggota DPR RI Perkenalkan PGEO kepada Masyarakat

Kompas.com: Duduk Perkara Uang Nasabah BCA Rp 68,5 Juta Hilang lewat Transaksi QRIS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved