Masih menurut Akmil, penetapan upah minimum menggunakan formula upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yang merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PP No. 36 Tahun 2021, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
Kemudian berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional.
"Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.