Ibu Biarkan Anak Gadis Disetubuhi Ayahnya Selama 3 Tahun, Beri Korban Pil KB dan Gugurkan Kandungan

Seorang gadis di Kubu Raya, Kalimantan Barat berinisial AJ (16) dirudapaksa ayah kandung sejak tahun 2020 hingga 2023.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
BA (46) dan AF (45) saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya. BA merudapaksa anaknya sendiri hingga dua kali hamil dan AF, istrinya, justru membantu menggugurkan kandungan anaknya. 

Saat itu, AF sengaja memberikan putrinya obat-obatan hingga jamu.

Gadis muda itu pun akhirnya mengalami keguguran untuk yang kedua kalinya.

Sejak saat itu, AF menjaga anaknya bahkan menemaninya saat tidur, mengutip Kompas.com.

Namun, hal tersebut tidak berlangsung lama.

Tiba-tiba AF menyuruh putrinya untuk berhubungan seksual dengan ayahnya pada Agustus 2023.

Alasannya karena AF takut suaminya akan mengakhiri hidup.

"Mendengar itu korban hanya terdiam tidak bisa berkata apa-apa."

"Karena setelah itu, pelaku kembali menyetubuhi korban atas sepengetahuan ibunya," ujar Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat.

Bahkan, AF memberi anaknya pil KB untuk mencegah kehamilan.

Baca juga: Sosok Ayah dan Anak Rudapaksa Siswi SMP Yatim Piatu hingga Hamil di Medan, Pelaku Guru SMK dan Dosen

Kronologi Kejadian

Nasib pilu yang dialami AJ bermula pada Februari 2020.

Saat itu korban masih berusia 13 tahun, dirudapaksa ayahnya saat malam hari.

Aksi bejat pelaku itu terus berulang hingga korban akhirnya hamil pada Juni 2020.

Korban sempat dibelikan tespack oleh sang ayah.

Lalu korban berusaha mencari cara untuk menggugurkan janin di internet.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved