Pemilu 2024

Alat Negara Diduga Terlibat dalam Pemilu, Pengamat: Perlu Pembentukan Panja Netralitas TNI-Polri

TNI-Polri jadi sorotan setelah adanya dugaan keterlibatan oknum Polri yang diduga ikut mengintervensi Paslon, dan memasang spanduk peserta Pemilu.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Taufik Hidayat
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Pengamat Politik Ray Rangkuti. 

Trimedya ingin panja itu dibentuk lantaran akhir-akhir ini netralitas Polri sering disorot baik secara langsung atau melalui media sosial. Ia pun ingin mengikuti langkah Komisi I yang telah membentuk Panja Netralitas TNI.

"itu sudah terjadi di Komisi I mereka membuat panja pengawasan netralitas TNI," kata Trimedya dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11).

Massifnya pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024 dinilai menciderai demokrasi kita yang sudah mapan. Terbaru, puluhan ribu kepala desa dan perangkat desa telah menghadiri acara Silatnas Desa Bersatu 2023 di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah peserta mengenakan kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada, dan pada bagian punggung tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju".

Kegiatan Silatnas Desa 2023 tersebut terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasal 280 yang menyebutkan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved