Dunia Kampus
FEBI IAIN Langsa Gelar Internasional Community Service
Melalui kegiatan ini diharapkan menjadi pencerahan dan penguasaan dini terhadap pinjaman yang nantinya akan mempersulit bapak dan ibu sekalian.
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Langsa menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Internasional (Internasional Community Service) dengan dua tema besar.
Yaitu "Free from Illegal Online Loans, Healthy Family Finance" dan Cinta dan Bangga Rupiah, "Sosialisasi Cinta, Bangga dan Paham terhadap Rupiah serta Implementasi Pembayaran Non Tunai (QRIS), Senin (20/11/2023).
Dekan FEBI IAIN Langsa, Dr. Muhammad Amin, MA, menyampaikan, kegiatan ini adalah program pengabdian masyarakat yang merupakan kewajiban para dosen untuk menjalankan Tridarma Perguruan tinggi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya dan mudah untuk melakukan pinjaman online, supaya tidak menjadi korban dari pinjaman online tersebut.
Melalui kegiatan ini diharapkan menjadi pencerahan dan penguasaan dini terhadap pinjaman yang nantinya akan mempersulit bapak dan ibu sekalian.
"Kepada rekan-rekan dosen dan panitia diucapkan selamat dan sukses atas terselenggara program pengabdian masyarakat Internasional ini," paparnya.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Langsa, Dr. Zubir, MA, menjelaskan bahwa Kegiatan ini merupakan pengabdian masyarakat internasional dari dosen FEBI untuk menangkal pinjaman online.
Baca juga: VIDEO Respons Ariel NOAH Usai Ditantang Duel Tinju Oleh Sultan Andara
Hal ini tentu sangat bermanfaat dan ia berharap peserta yang hadir mendapatkan edukasi tepat terhadap bahaya pinjaman online yang illegal ini.
"Ini juga akan membimbing masyarakat untuk tidak sekali-sekali melakukan pinjaman online yang tidak jelas dari mana asalnya," Dr Zubir.
Dekan Fakultas USM PPIK Malaysia sebagai narasumber Internasional, Dr. Jasni Bin Sulong, via zoom meeting, menyebutkan, utang dapat membuat kekacauan dalam rumah tangga.
Hutang itu sebanarnya dilarang oleh syariah dan berhutang dalam Kslam itu boleh, tapi berikan jaminan dan lunaskan serta berikanlah keringanan kepada orang yang berhutang.
"Mempermudah orang yang berhutang adalah jalan Islam dan Allah suka dengan hal itu. "Berilah keringanan kepada orang yang berhutang," ujarnya.
Kenapa tidak boleh melakukan pinjaman online, karena sistemnya tidak jelas dan cara yang dipraktikkan tidak sesuai dengan syariah bahkan sangat merugikan yang berhutang.
Syariah tidak merekomendasikan orang yang berhutang untuk kepentingan yang tidak jelas seperti menimbun harta dan memperkaya diri keduaniawian.
Tim Kedutaan Inggris Sambangi USK, Buka Peluang Anak Aceh Raih Beasiswa Chevening |
![]() |
---|
Bhoi Morica, Kue Inovasi Mahasiswa USK yang Menorehkan Prestasi di Korea Selatan |
![]() |
---|
UIN Ar-Raniry Kukuhkan 17 Guru Besar, Ini Nama dan Spesifikasi Keilmuannya |
![]() |
---|
STIH Al-Banna Lhokseumawe Lolos Program Nasional Pengembangan Pembelajaran 2025 |
![]() |
---|
Unisai Luncurkan Repository Digital, Mahasiswa Wajib Unggah Karya Ilmiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.