Ghisca Debora Raup Rp 5,1 Miliar Hasil Menipu Tiket Konser Coldplay, Beli Barang Branded Rp600 Juta
Seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (17/11/2023).
SERAMBINEWS.COM - Kasus penipuan tiket konser coldplay di jakarta akhirnya terkuak.
Seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (17/11/2023).
Gadis kelahiran 2004 tersebut raup Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.
Ghisca berhasil menipu para korban hingga berhasil meraup untung Rp5,1 miliar.
Ghisca Debora Aritonang telah ditetapkan tersangka membeli sejumlah barang-barang mewah atau branded hingga ratusan juta rupiah dari hasil menipu jual tiket konser coldplay.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat rilis kasus penipuan tersebut pada Senin (20/11/2023).
Kombes susatyo menjelaskan, motif tersangka Ghisca Debora dengan sengaja menipu para penggemar Coldplay untuk mencari keuntungan dan membeli barang mewah.
“Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan. Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta,” kata Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Senin (20/11/2023).
Susatyo menjelaskan, barang-barang branded yang dibeli oleh tersangka Ghisca Debora dari hasil menipu itu antara lain sandal, sepatu, tas, alat elektronik dan barang bermerek lainnya.
Susatyo menuturkan, penyidik kepolisian menemukan sejumlah barang bermerek tersebut saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Sedangkan sisanya sekitar hampir Rp 2 miliar itu digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya,” ujar Susatyo.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.”
Lebih lanjut, Susatyo menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri aliran uang dari hasil penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang digunakan oleh tersangka Ghisca Debora.
Diduga, aliran uang hasil penipuan tersebut mengalir ke Belanda.
Adapun aliran uang hasil penipuan yang tengah ditelusuri kepolisian antara lain dari periode Mei hingga November 2023.
"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Susatyo.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga mendapatkan informasi bahwa kasus penipuan yang dilakukan Ghisca Debora juga dilaporkan oleh korban lainnya di Polda Metro Jaya ataupun Polres Metro di wilayah Jakarta, seperti Jakarta Selatan, Bekasi dan sebagainya.
Atas perbuatannya, tersangka Ghisca dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Untuk diketahui, Ghisca mengaku kenal dengan seseorang dari pihak promotor kepada para pelanggan.
Dia menawarkan tiket dengan harga miring kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller.
Baca juga: Sosok Ghisca Debora Penipu Tiket Konser Coldplay, Ternyata Seorang Mahasiswi, Taup Untung Miliaran
Kronologi Penipuan Tiket Coldplay
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Ghisca sejak hari Jumat.
“Kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini dan kami melakukan penahanan mulai hari Jumat kemarin,” kata Susatyo Senin (20/11/2023).
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik. Terlebih, Ghisca berhasil menipu para korban hingga berhasil meraup untung Rp5,1 miliar.
Susatyo menjelaskan bahwa kasus penipuan yang dilakukan Ghisca Debora Aritonang ini bermula ketika perempuan 19 tahun itu ikut mencari (war) tiket konser Coldplay pada Mei 2023 lalu.
Ghisca lantas menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller tiket Coldplay. Ia menjanjikan tiket akan diberikan menjelang konser Coldplay dimulai.
Untuk meyakinkan teman-temannya, Ghisca mengaku kenal dekat dengan promotor. Padahal, sejak Mei hingga November 2023, tidak ada komunikasi antara Ghisca dengan promotor.
“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau pihak promotor. Sampai bulan Mei dengan November, tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” jelas Susatyo.
Susatyo bilang, sejak awal Ghisca memang sudah berniat menipu para korban dengan mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket.
Ia menuturkan bahwa perempuan itu sebetulnya sudah berprofesi sebagai reseller tiket konser internasional sejak 2022.
Namun, Ghisca mampu mengakomodir tiket dan diberikan kepada para klien.
“Tapi kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket yang dijanjikan pada konser Coldplay,” terangnya.
Akibatnya, sebanyak enam korban melaporkan Ghisca ke pihak berwenang.
Baca juga: Imbas Banjir, 5 Sekolah di Aceh Jaya Hentikan Proses Belajar Mengajar
Baca juga: VIDEO FULL Detik detik Helikopter Houthi Mendarat di Kapal Israel, Bak Adegan Film Bajak Laut Modern
Baca juga: Gunawan Dwi Cahyo Pasrah Bukan Lagi Pemain Persik Kediri, Usai Cerai dari Okie Agustina
Ini Jadwal dan Tarif Tiket Kapal Cepat Sabang - Banda Aceh & Sebaliknya Besok, 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Cepat dan Kapal Lambat Banda Aceh-Sabang Hari Ini |
![]() |
---|
Kajari Sabang Imbau Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Kejaksaan |
![]() |
---|
Ingin ke Sabang? Ini Jadwal Kapal Cepat Hari Ini, Minggu, 24 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Penipuan Mencatut Nama Wali Kota Banda Aceh Illiza Kembali Terjadi, Dipastikan Akun Facebook Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.