Berita Aceh Singkil

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Anak di Aceh Singkil Ajukan Restitusi ke LPSK

Restitusi diajukan kepada LPSK agar korban mendapatkan hak dan keadilan secara materil maupun imateril.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Ketua YARA Kota Subulussalam Kaya Alim bersama koleganya 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam ditunjuk menjadi kuasa hukum  DV (15) korban pemerkosaan lima pria di kamar mandi sekolah di Gunung Meriah, Aceh Singkil

Sebagai kuasa hukum korban kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur YARA, mengajukan restitusi (ganti kerugian) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban  (LPSK). 

Ketua YARA Subulussalam Kaya Alim didampingi koleganya Jaimansyah mengatakan, restitusi diajukan kepada LPSK agar korban mendapatkan hak dan keadilan secara materiel maupun immateriel.

"Mudah-mudahan dengan pertimbangan dari LPSK, korban bisa mendapatkan penggantian kerugian materiel dan immateriel dari negara sesuai besaran yang layak ," ujar Kaya Alim.

Seperti diberitakan sebelumnya DV warga Kota Subulussalam menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan lima pelaku di kamar mandi sekolah di Gunung Meriah, Aceh Singkil pada 28 Oktober 2023 lalu. 

Lima tersangka pelaku pemerkosaan masing-masing PL (15), APJ (24), PD (36) R (30) dan S (16). Kesemuanya merupakan warga Aceh Singkil. Perkara tersebut sedang dalam penanganan Kepolisian Polres Aceh Singkil.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPD) sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Dari lima tersangka masih ada yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang terus diburu oleh kepolisian. 

Terkait hal itu Kaya Alim berharap penyidik Polres Aceh Singkil segera dapat menangkap pelaku yang masih buron.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved