8 Suporter Gresik United Jadi Tersangka Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro, 4 Masih Anak-anak 

Dari delapan orang tersangka yakni FJ (24) warga Desa Gapyrpsukolilo, Gresik berperan melakukan pelemparan batu.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap layar Instagram Pengamat Sepak Bola/TribunJatim
Kolase foto Kerusuhan yang menyeret tembakan gas air mata ke supoter terjadi kembali. Kali ini dalam pertandingan Liga 2 2023/2024 matchday ke-9 antara Gresik United vs Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro pada Minggu (19/11/2023) sore WIB dan Tersangka kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro diringkus Polres Gresik, Selasa (21/11/2023). 

SERAMBINEWS.COM, GRESIK - Delapan suporter Gresik United ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro.

Dari  delapan tersangka itu, empat di antaranya masih anak-anak.

"Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga sebagai pelaku. Dilakukan pemeriksaan dilakukan gelar perkara menetapkan 8 orang tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (21/11/2023).

Dari delapan orang tersangka yakni FJ (24) warga Desa Gapyrpsukolilo, Gresik berperan melakukan pelemparan batu.

Lalu JH (20) warga Desa Kedanyang Kebomas, peran melakukan pelemparan batu.

MT (49) kelurahan Kebungson, Gresik, peran sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik sekaligus aktor intelektual.

S (26) Cerme, Gresik peran mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP. 

"Empat anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah HP,  batu jenis ukuran, beberapa tongkat kayu, hasil visum.

 Korban 1 orang personal Polres Gresik kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim.  

Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang  atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

Pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

   

Baca juga: Fakta Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Usai Laga Gresik United vs Deltras FC, 28 Korban Luka

 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved