Berita Aceh Besar
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
“Penyidik juga sudah meminta keterangan 50 orang saksi,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan Kepala Inspektorat Aceh Besar Z (46) dan Sekretaris Inspektorat J (46), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah didasari dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. “Penyidik juga sudah meminta keterangan 50 orang saksi,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, kepada Serambi, Kamis (18/9/2025).
Selain itu, penyidik juga sudah melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar tahun 2020-Mei 2025.
Akibat perbuatan tersangka, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, pasal Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa untuk selanjutnya untuk kepentingan penyidikan terhadap Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Ia menegaskan, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru. “Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya.(iw)
Berita Aceh Besar
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar
Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
Kasus Korupsi Perjalanan Dinas
Jemmy Novian Tirayudi
| Antisipasi Pelanggaran Syariat, Polisi Syariat di Aceh Besar Masifkan Patroli Malam |
|
|---|
| Warga Ultimatum Penambang Emas Ilegal Stop Seluruh Aktivitas |
|
|---|
| Viral Video Kemunculan Buaya di Krueng Sarah, Begini Penjelasan BKSDA Aceh |
|
|---|
| Sungai Krueng Aceh Keruh, Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal 3 Hari Wajib Berhenti |
|
|---|
| Jadi Penyebab Krueng Aceh Keruh, Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal 3 Hari Wajib Berhenti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Kajari-Aceh-Besar-Jemmy-Novian-Tirayudi-MH-MSi.jpg)