Berita Banda Aceh

Kejati Nyatakan Berkas Perkara Abu Laot Sudah Lengkap

Hal ini disampaikan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH kepada Serambinews.com, Rabu (22/11/2023). "Sudah dinyatakan P21," katanya

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS/tiktok
Pria yang dikenal dengan ciri khas berbahasa "teumeunak" di akun TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” tersebut ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/10/2023) malam. 

Hal ini disampaikan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH kepada Serambinews.com, Rabu (22/11/2023). "Sudah dinyatakan P21," katanya.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka seleb TikTok, MI alias Abu Laot sudah lengkap atau P21.

Hal ini disampaikan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH kepada Serambinews.com, Rabu (22/11/2023).

"Sudah dinyatakan P21," katanya.

Selanjutnya, jaksa akan menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Polda Aceh sebelum diteruskan ke pengadilan.

Namun Ali Rasab belum mengetahui, kapan penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa. 

"Kita tunggu info dari Polda," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Abu Laot atau AL (34) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Muliady.

Baca juga: Terungkap, Motif Abu Laot Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ternyata Karena Sakit Hati

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bersama MI petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Hasil pemeriksaan, motif Abu Laot melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa "yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol".(*)
 

Baca juga: Polda Aceh Limpahkan Kasus Abu Laot ke Kejaksaan

 

 


 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved