Berita Banda Aceh
Kejati Nyatakan Berkas Perkara Abu Laot Sudah Lengkap
Hal ini disampaikan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH kepada Serambinews.com, Rabu (22/11/2023). "Sudah dinyatakan P21," katanya
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Hal ini disampaikan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH kepada Serambinews.com, Rabu (22/11/2023). "Sudah dinyatakan P21," katanya.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka seleb TikTok, MI alias Abu Laot sudah lengkap atau P21.
Hal ini disampaikan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH kepada Serambinews.com, Rabu (22/11/2023).
"Sudah dinyatakan P21," katanya.
Selanjutnya, jaksa akan menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Polda Aceh sebelum diteruskan ke pengadilan.
Namun Ali Rasab belum mengetahui, kapan penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa.
"Kita tunggu info dari Polda," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Abu Laot atau AL (34) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Muliady.
Baca juga: Terungkap, Motif Abu Laot Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ternyata Karena Sakit Hati
MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bersama MI petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.
Hasil pemeriksaan, motif Abu Laot melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa "yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol".(*)
Baca juga: Polda Aceh Limpahkan Kasus Abu Laot ke Kejaksaan
Jadi Spot Menatap Sunset Terbaik, Pengunjung Minta Pantai Alue Naga Banda Aceh Dibenahi |
![]() |
---|
Kerap Melaut Hingga ke Batas Negara, Balmon Aceh Beri Bimtek Kepada Nelayan dan Pengusaha Perikanan |
![]() |
---|
Siswa Aceh Torehkan Prestasi di OSN Nasional di Malang |
![]() |
---|
Aceh Ajukan Diri Sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan Jalan Pango-Lamsayeun Tinggal 577 Meter Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.