Berita Sabang
Pimpinan Cabang KJPP Dasa'at Yudhistira Dituntut Lima Tahun Penjara Kasus Korupsi TPA Sabang
Terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menuntut terdakwa Dodi Anshari selaku Pimpinan Cabang KJPP Dasa'at Yudhistira dan Rekan cabang Medan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee di kota Sabang selama lima tahun penjara. Dengan denda Rp 50 juta.
Sidang tersebut di pimpin oleh ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi, sementara tuntutan dibacakan oleh JPU Reprisal Mody. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (22/11/2023) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH melalui Kasi Intel Filman Ramadhan, menyebutkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana pada pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Bahwa terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan," Kata Firman.
Kemudian terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 63.624.000,- (enam puluh tiga juga enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Kemudian, kata Filman terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 63 juta lebih, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 empat bulan.
Selain itu, Filman mengatakan JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan izin sebagai penilai publik (KJPP). Selama dua tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.
Selanjutnya, sidang akan ditunda pada hari senin tanggal 27 November 2023 dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.(*)
Sabang Musnahkan Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 2,3 Miliar |
![]() |
---|
Wakil DPRK Sabang: BPKS Harus Jadi Manfaat, Bukan Konflik |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Feri Banda Aceh–Sabang Sepekan ke Depan Mulai Besok, 29 Agustus Hingga 3 September 2025 |
![]() |
---|
KP2KP Sabang Edukasi Siswa Lewat Pajak Bertutur 2025 |
![]() |
---|
Buruan Daftar, Kuota Terbatas, BLK Sabang Buka Pelatihan Pembuatan Perabot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.