Perang Gaza

Ini Belasan Ruas Jalan di Bireuen yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Adapun ruas jalan protokol di Bireuen yang dilarang pemasangan APK antara lain Jalan Sultan Iskandar Muda mulai dari simpang empat sampai dengan simpa

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
Dok Pribadi
Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi SE MM 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Sejumlah ruas jalan di Bireuen dilarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Keputusan pelarangan berdasarkan hasil pertemuan dengan para pengurus parpol, melihat berbagai ketentuan dan dituangkan dalam keputusan KIP Bireuen, Rabu (22/11/2023).

Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi melakui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Bireuen, Safrizal kepada Serambinews.com, Kamis (23/11/2023) sore mengatakan, pertemuan dengan para pengurus Parpol selain membahas masalah kampanye juga menetapkan kawasan yang dilarang pemasangan APK utamanya jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan.

Adapun ruas jalan protokol di Bireuen yang dilarang pemasangan APK antara lain Jalan Sultan Iskandar Muda mulai dari simpang empat sampai dengan simpang Adam Batre, kemudin pada jalan Sultan Malikussaleh mulai dari simpang IV sampai dengan Cot Gapu.

Baca juga: Layanan Pembuatan KTP di Aceh Singkil Lumpuh, Pegawai Minta Gedung Disdukcapil Baru Dirampungkan

Selanjutnya, jalan Laksamana Hayati, jalan pendidikan atau jalan depan Kantor DPRK Bireuen sampai dengan simpang MIN Pulo Kiton, Kota Juang Bireuen, Jalan T Hamzah Bendahara atau jalan depan pendopo Bupati Bireuen atau jalan rel kereta api.

Seterusnya, jalan TH Syik Johan Alamsyah atau jalan langgar, jalan depan BSI sampai dengan simpang Geudong-Geudong, Jalan T Umar Johan atau Jalan Ramai, Jalan T Panglima Polem atau jalan Andalas, Jalan Kolonel Husein Yusuf I dan II atau jalan dua jalur dari Simpang IV sampai dengan pendopo Bupati Bireuen.

Kemudian, jalan.Bireuen-Takengon mulai dari Simpang IV sampai RS BMC Bireuen. Jalan T Nyak Arief atau jalan mawar, Jalan Cut Mutia atau jalan listrik, Jalan Cut Nyak Dhien atau jalan jati.

Berikutnya, jalan prof A Majid Ibrahim atau jalan bengkel, jalan Reuleut sampai dengan rumah sakit RSUD dr Fauziah Bireuen dan jalan Geudong-Geudong, Simpang Meunasah Geulanggang Teungoh. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved