Mata Lokal Memilih
KIP Bireuen Tetapkan Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Keputusan tersebut dituangkan dalam keputusan KIP Bireuen nomor 182 tahun 2023. Ada lima poin yang disepakati dan ditetapkan. Pertama keputusan KIP Bi
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - KIP Bireuen dan pimpinan parpol peserta pemilu 2024 di aula Wisma Bireuen Jaya, Rabu (22/11/2023) membahas dan sosialisasi serta koordinasi menyangkut kampanye, dana kampanye pemilu serta penggunaan aplikasi.
Di akhir pertemuan juga menetapkan kawasan yang dilarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi SE MM didampingi Safrizal selaku.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Bireuen kepada Serambinews.com, Kamis (23/11/2023) sore mengatakan, di akhir pertemuan dengan para pengurus parpol dituangkan dalam berita acara dan keputusan KIP Bireuen menyangkut lokasi atau tempat yang dilarang pemasangan APK.
Keputusan tersebut dituangkan dalam keputusan KIP Bireuen nomor 182 tahun 2023. Ada lima poin yang
disepakati dan ditetapkan.
Pertama keputusan KIP Bireuen tentang lokasi pemasangan APK. Kedua alat peraga kampanye berupa reklame, baliho, spanduk atau umbul-umbul.
Ketiga pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan keempat, pemasangan APK dapat dipasang di seluruh Bireuen, kecuali di tempat-tempat yang dilarang yaitu tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan mulai dari gedung dan sekolah, gedung maupun fasilitas pemerintah.
Kemudian jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: DAFTAR Provinsi dengan UMP 2024 Tertinggi hingga Terendah, Ini Daerah dengan Kenaikan Paling Tinggi
Kemudian bahan kampanye kata Safrizal dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker dan atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang dilarang ditempatkan pada tempat ibadah termasuk halaman.
Saiful Hadi menambahkan, tempat ibadah mulai dari masjid, meunasah, mushala. Gereja, wihara baik pada bangunan maupun pekarangan. Kemudian rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan mulai dari rumah sakit milik pemerintah, milik swasta, klinik pelayanan kesehatan, Pustu, Posyandu, Polindes, Poskesdes baik pada bangunan maupun pekarangan.
Selanjutnya, tempat pendidikan mulai dari sekolah termasuk pesantren, dayah, balai pengajian pada bangunan maupun pekarangan sekolah atau perguruan tinggi.(*)
| DPRK Aceh Besar Umumkan Pemenang Pilkada 2024, Bupati Terpilih Diharapkan Berkolaborasi |
|
|---|
| Debat Pertama Paslon Wali Kota Banda Aceh Dijadwalkan 30 Oktober, Ini Nama Para Panelis |
|
|---|
| Prabowo Ingin Mualem-Dek Fadh Menang di Aceh, Mualem: Tentu Ini Sangat Baik bagi Rakyat Aceh |
|
|---|
| Logistik Pilkada Mulai Tiba di Simeulue |
|
|---|
| Segini Gaji dan Tunjangan 580 Anggota DPR RI, Butuh Dana Rp 30 M per Bulan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.