Video

VIDEO Dijadikan Tersangka, Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya

Firli Bahuri melaporkan Karyoto karena petinggi Polda Metro Jaya itu disebut bertanggung jawab atas penetapan Ketua KPK sebagai tersangka

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

Adapun isi petitumnya belum dapat ditampilkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Sosok Firli Bahuri, Ketua KPK yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Pertama Dalam Sejarah

Firli Bahuri melaporkan Karyoto karena petinggi Polda Metro Jaya itu disebut bertanggung jawab atas penetapan Ketua KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.

Tim penyidik sudah mencukupi bukti untuk menjerat Firli Bahuri.

Selain itu, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Bahkan, sejumlah barang bukti juga telah disita.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya atas Penetapannya Jadi Tersangka Kasus Suap dan Pemerasan, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved