Breaking News

Berita Aceh Timur

40 Ribu Lebih Unit Kendaraan di Aceh Timur Tertib Pajak

Dari total unit tersebut, masih terdapat 129.000 unit kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.

Editor: Amirullah
Serambinews/Maulidi Alfata
Kantor UPTD Wilayah VII Samsat Aceh Timur, Sabtu (24/11/2023). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

Serambinews.com, Aceh Timur - Lebih dari 40 ribu unit kendaraan di Aceh Timur telah patuh membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menyumbangkan total penerimaan sebesar Rp 48,48 miliar.

Kepala UPTD Wilayah VII Aceh Timur, Fuadi, SE, menerangkan hingga November 2023, total penerimaan PKB mencapai Rp 48.048.312.643 dari 40.965 unit kendaraan, termasuk kendaraan roda dua dan empat.

“Data ini berasal dari Database Sistem e-Samsat Aceh, mencakup 169.725 unit kendaraan di Aceh Timur, bahwa sebagian kendaraan mungkin sudah hilang atau rusak,” ujarnya, Sabtu (25/11/2023).

Dari total unit tersebut, masih terdapat 129.000 unit kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.

Fuadi memaparkan tiga klasifikasi kendaraan berdasarkan pembayaran PKB, yaitu kendaraan aktif (membayar pajak tepat waktu selama 1-2 tahun), kendaraan inaktif (belum membayar pajak selama 3-5 tahun), dan kendaraan pasif (belum membayar pajak selama lebih dari 6 tahun).

Baca juga: Pj Gubernur Diminta Lihat Langsung Kondisi Banjir Bandang di Trumon, Jangan Hanya Serahkan ke Pemkab

"Animo masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ini mencerminkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak," ungkap Fuadi.

Fuadi juga menyoroti upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan, seperti kampanye sosialisasi melalui berbagai media, termasuk media massa, media sosial, radio, baliho, dan operasi gabungan razia kendaraan bermotor.

Menurutnya, peningkatan penerimaan PKB dari tahun ke tahun mencerminkan hasil positif dari upaya-upaya tersebut.

Berdasarkan data e-Samsat Aceh, pembayaran PKB mencapai Rp 41.499.015.887 pada tahun 2021, Rp 44.618 pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp 48.048.312.643 pada tahun 2023.

Upaya yang dilakukan dalam mensosialisasikan pentingnya pembayaran pajak kendaraan terbukti berhasil menggalang partisipasi masyarakat secara positif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved