Berita Langsa

APBK Langsa Tahun Anggaran 2024 Disahkan Rp 923 Miliar 

DPRK Langsa, Senin (27/11/2023) sore mengesahkan Rancangan Qanun APBK Langsa Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp 923.099.728.419.

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Diskominfo Langsa
Pj Wali Kota Langsa Syaridin, SPd, MPd, saat memberikan sambutan pada Rancangan Qanun APBK Langsa 2024, di ruang rapat DPRK Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Senin (27/11/2023) sore mengesahkan Rancangan Qanun APBK Langsa Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp 923.099.728.419.

Pengesahan Rancangan Qanun APBK Langsa 2024 berlangsung dalam Rapat Paripurna ke - 6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Langsa.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi S.Sos, dihadiri Wakil Ketua I Saifullah, SE, dan Wakil Ketua II Ir. Zulfikar, serta anggota DPRK Langsa lainnya, serta plt Sekretaris DPRK Langsa Gunawan Abdillah, SSTP, MSP. 

Sementara dari Pemko Langsa juga hadir langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Syaridin, SPd, MPd, Sekda Kota Ir. Said Mahdum Majid, para Staf Ahli, Aaisten, Kepala SKPK, serta Forkopimda Kota Langsa.

Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, mengucapkan rasa syukur  apresiasi dan terimakasih kepada seluruh anggota DPRK Langsa atas pengasahan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2024.

"Alhamdulillah, hari ini kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Rancangan Qanun APBK Langsa TA 2024 menjadi Qanun Kota Langsa tentang APBK Langsa TA 2024," ujarnya. 

Baca juga: KIP Kota Langsa Terima Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp 16,1 Miliar

"Kita menyadari bahwa perjalanan panjang ini sangat menguras energi dan pikiran kita semua," sebut Pj Wali Kota. 

Syaridin menambahkan, penyampaian dan pembahasan Rancangan APBK Langsa Tahun Anggaran 2024
mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. 

Disamping mengacu pada ketentuan itu, rancangan Qanun Kota Langsa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa.

Tahun Anggaran 2024 juga mengakomodir segala program dan kegiatan yang merupakan prioritas yang memihak kepada kepentingan masyarakat.

"Sesuai dengan usulan Organisasi Perangkat Daerah Kota Langsa yang disusun melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)," jelasnya 

Sambung Syaridin, Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2024 menerapkan sistem administrasi pemerintah dan pembangunan yang efektif, efesien dan transparan.

Baca juga: Kerusakan Infrastruktur di Aceh Barat Akibat Banjir Capai Rp 34,5 Miliar

Kemudian setelah melalui tahapan pembahasan, maka struktur Qanun Kota Langsa tentang APBK Langsa Tahun Anggaran 2024.

Pertama, pendapatan Daerah Kota Langsa dianggarkan sebesar Rp 908.497.870.177.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved