Dituntut Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Kini Ajukan Pembelaan

Tim penasihat hukum keluarga Imam Masykur merespon tuntutan hukuman mati dan pemecatan dinas militer terhadap tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Gita Irawan
Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Tim penasihat hukum keluarga Imam Masykur merespon tuntutan hukuman mati dan pemecatan dinas militer terhadap tiga terdakwa oknum anggota TNI pelaku pembunuhan.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dab Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Tim penasihat hukum keluarga Imam Masykur, Putri Maya Rumanti mengatakan tuntutan dari Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer tersebut telah sesuai dengan harapan keluarga.

"Alhamdulillah sesuai apa yang kita harapkan. Penerapan pasal di 340 KUHP dengan tuntutan pidana mati, itu menurut kami sudah sangat maksimal," kata Putri, Senin (27/11/2023).

Nantinya pihak keluarga Imam Masykur, berencana hadir langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat sidang putusan tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana itu digelar.

Pun demikian, tim penasihat hukum berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang mengadili perkara ini, dapat mejantuhkan vonis seusai dengan tuntutan Oditur Militer.

"Untuk hari ini sangat memuaskan hasilnya, dan kita tinggal menunggu putusan dua minggu nanti setelah pleidoi (dari terdakwa). Insya Allah ketika putusan akan kita hadirkan keluarga," ujar Putri.

Dalam sidang tuntutan, Oditur Militer menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasalnya sebelum kejadian para terdakwa sudah menyiapkan segala perlengkapan menculik, melakukan penganiayaan, hingga membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Praka Heri Sandi (tengah), Praka Jasmowir (kanan), Praka Riswandi Manik (kiri) saat dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). (TribunJakarta)


Di antaranya menyiapkan mobil sewaan yang digunakan untuk menculik dan membuang jasad korban, dan kabel listrik dengan panjang sekitar 50 sentimeter untuk mencambuk Imam Masykur.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi juga menyatakan terdapat rentan waktu bagi ketiga terdakwa untuk merencanakan membuang jasad Imam Masykur.

"Oditur yakin berdasar fakta yang terungkap di persidangan perbuatan para terdakwa tergolong sadis, tidak manusiawi, di luar batas perikemanusiaan," tutur Riswandono.

Hal ini merujuk hasil Visum et Repertum dokter forensik Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto bahwa Imam Masykur mengalami pendarahan di otak akibat dianiaya.

Kemudian luka memar akibat akumulasi pukulan tangan kosong dan menggunakan handy talkie, tendangan ke rahang, penganiayaan di leher hingga batang lidah Imam Masykur patah.

"Ini mengakibatkan saluran pernapasan korban terganggu. Mengakibatkan korban cepat meninggal, jadi kalaupun tidak patah batang lidah korban tetap meninggal," lanjut Riswandono.

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Ajukan Pembelaan Atas Tuntunan Hukuman Mati

Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntunan hukuman mati terhadap Oditur Militer.

Ketiganya yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Mereka mengajukan pembelaan setelah berunding dengan tim penasihat hukumnya membahas tuntutan hukum mati dan pemecatan dinas sebagai prajurit TNI AD dari Oditur Militer.

"Mohon izin Yang Mulia, kami sepakat dari kuasa hukum akan mengajukan pleidoi sekitar dua minggu," kata tim penasihat hukum tiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

Sikap ketiga terdakwa dan tim penasihat hukumnya ini berbeda dengan saat Oditur Militer menyampaikan dakwaan, di mana mereka tidak memilih mengajukan eksepsi atau keberatan.

Pun dalam dakwaan Oditur Militer jelas mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Mendengar ketiga terdakwa mengambil pilihan mengajukan nota pembelaan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan memberi waktu terhadap tim penasihat hukum.

Namun Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto tidak mengabulkan waktu dua pekan yang diminta tim penasihat hukum tiga terdakwa dengan alasan terlalu lama.

"Satu minggu saja ya, minggu depan. Hari Senin tanggal 4 Desember 2023," ujar Rudy.

Tim penasihat hukum ketiga terdakwa lalu akhirnya setuju dengan waktu yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyiapkan nota pembelaan.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Oditur Militer menuntut tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur dihukum mati.

Menurut Oditur Militer, tindakan dilakukan terdakwa sesuai dengan unsur Pasal 340 KUHP karena saat Imam Masykur tewas pada 12 Agustus 2023 lalu ketiga pelaku sudah merencanakan ulahnya.

Pasalnya sebelum kejadian para terdakwa sudah menyiapkan segala perlengkapan menculik, melakukan penganiayaan, hingga membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak.

Di antaranya menyiapkan mobil sewaan yang digunakan untuk menculik dan membuang jasad korban, dan kabel listrik dengan panjang sekitar 50 sentimeter untuk mencambuk Imam Masykur.

Selain pidana pokok, Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas untuk tiga terdakwa.

(TRIBUNJAKARTA/NEWSWIKI)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewsiwki.com

Baca juga: KENA Mental Diserang di Medsos, Israel Minya Meta dan TikTok untuk Hapus 8000 Akun Pendukung Hamas

Baca juga: VIRAL Camat Parungpanjang Punya Harta Rp 4 M, Ternyata Istrinya Pengusaha WO

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved