Mihrab

Niat Menikah Tapi Terkendala Keuangan, Apakah Boleh Tidak Menikah?

Dalam setiap langkah menuju pernikahan, banyak pertimbangan yang harus dipikirkan dengan matang oleh kedua pasangan, maupun orang tua.

Editor: Agus Ramadhan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi - Niat Menikah Tapi Terkendala Keuangan, Apakah Boleh Tidak Menikah? 

Niat Menikah Tapi Terkendala Keuangan, Apakah Boleh Tidak Menikah?

SERAMBINEWS.COM - Dalam setiap langkah menuju pernikahan, banyak pertimbangan yang harus dipikirkan dengan matang oleh kedua pasangan, maupun orang tua.

Salah satu hal yang menjadi kendala bagi sebagian orang adalah masalah keuangan, di mana belum memiliki pekerjaan tetap, belum mapan, atau tidak memiliki cukup uang untuk melangsungkan pernikahan.

Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan apakah lebih baik menjomblo dan hidup sendiri saja?

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa hukum asal menikah dalam Islam adalah mubah atau boleh dilakukan.

Namun, menurut sejumlah ulama, hukum ini dapat berubah menjadi sunnah jika tujuannya adalah menjaga kehormatan diri, mengikuti jejak Rasulullah, dan mendapatkan keturunan yang baik.

Syekh Ibnu Qasim menjelaskan bahwa hukum "sunnah" di sini bersifat baru, tergantung pada niat dan tujuan seseorang.

Kemudian, jika niat menikah semata untuk memenuhi keinginan dan mencari kepuasan, maka hukumnya berubah.

Menurut Imam Ramli dan Ibnu Hajar, menikah dengan tujuan semacam itu tidak dapat dihukumi sebagai sunnah, tidak menjadi ketaatan, dan tidak bisa dinazarkan.

Dikutip dari NU Online, status sunnah pernikahan juga berlaku bagi orang yang memiliki keinginan menyalurkan kebutuhan seksual dan memiliki kemampuan finansial untuk biaya pernikahan dan nafkah.

Syekh Ibnu Qasim, Hâsyiyah al-Bâjûrî, [Semarang, Maktabah al-‘Ulumiyyah], tanpa tahun, jilid 2, halaman: 92) memberikan penjelasan mengenai hal tersebut yang artinya;

Nikah adalah sunnah (anjuran) bagi orang yang membutuhkannya, seperti karena kebutuhan seksual, di samping ia memiliki kesiapan biaya, seperti biaya mahar dan nafkah. Jika biaya tidak ada, maka menikah tidak disunahkan baginya.

Oleh karena itu, orang yang hanya memiliki kebutuhan seksual tanpa kesiapan biaya, tidak disarankan menikah.

Selain itu, orang yang memiliki kesiapan finansial tetapi ingin lebih fokus pada ibadah, memilih untuk tidak menikah bisa menjadi pilihan yang lebih baik.

Namun, jika tidak ada kekhawatiran bahwa pernikahan akan mengganggu ibadah, menikah dianggap lebih baik untuk menghindari perbuatan dosa dan fitnah.

Kemampuan biaya dalam konteks pernikahan sangat relatif. Para ulama menyarankan bahwa minimal biaya yang harus dipersiapkan meliputi mahar, makanan, pakaian, dan nafkah pasca-menikah.

Dalam konteks modern, kebutuhan biaya ini dapat dikompromikan dengan dukungan dari pihak orang tua, asalkan tidak menghambat jalannya pernikahan.

Keputusan untuk menikahkan anak atau membiarkan mereka menjalani pergaulan bebas menjadi tugas berat bagi kedua belah pihak orang tua.

Janji Allah Kemudahan Seletah Menikah

Sementara bagi kaum muda yang belum memiliki biaya, disarankan untuk menekan keinginan seksual melalui puasa dan perlindungan kepada Allah.

Jika setelah puasa keinginan seksual tetap sulit diatasi, memohon kepada Allah untuk diberi kemampuan menikah menjadi pilihan yang bijak.

Dalam menghadapi dilema kesulitan biaya, ayat-ayat suci Al-Qur'an menjanjikan bahwa Allah akan memberikan jalan keluar bagi hamba-Nya yang bertakwa, seperti kutipan ayat Al-Qur’an berikut yang artinya,

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (QS. Ath-Thalaq [65]:2-3).

Demikian penjelasan mengenai hukum menikah apabila mengalami dilema dalam hal keuangan. (Serambinews.com/Alga Mahate Ara)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved