Opini
Sekilas tentang Kepemimpinan Etnis Aceh
Qanun biasanya berisi aturan-aturan syariat Islam yang telah beradaptasi menjadi adat istiadat Aceh.
KHAFIYYA FARDA, Mahasiswi Pascasarjana Pendidikan Biologi Unimed,
Melaporkan dari Medan, Sumatera Utara
ACEH merupakan provinsi yang terletak di ujung paling barat Indonesia dengan ibu kotanya Banda Aceh.
Aceh salah satu provinsi yang memiliki keistimewaan khusus dalam hal mendirikan partai lokal, juga dalam menjalankan syariat Islam secara kafah.
Di Aceh, budaya dan adat tidak lain adalah norma dan nilai agama itu sendiri.
Antara budaya dan agama telah berinteraksi dan berasimilasi dalam masyarakat Aceh sejak ratusan tahun lalu.
Realitas masyarakat Aceh dapat disimpulkan sebagai totalitas dari ajaran agama, maka Islam menjadi pandangan hidup (way of life) bagi etnis Aceh.
Pandangan hidup inilah yang memengaruhi seluruh aktivitas masyarakat, termasuk budayanya.
Orang Aceh meyakini bahwa ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat itu dapat dijaga dengan menjaga adat istiadat.
Identitas adat dan budaya Aceh adalah Islam. Segala sistem dan kemasyarakatan Aceh berpadu menjadi satu dengan ajaran Islam sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam masyarakat Aceh, adat dan hukum Islam bagaikan zat dan sifat. (Badruzzaman Ismail & Sanusi M. Syarif 2019)
Adat bak Poteu Meureuhom Hukom bak Syiah Kuala
Qanun bak Putroe Phang
Reusam bak Laksamana
Hukom ngon adat lagee
zat ngon sifeut.
Adat dan budaya Aceh bersifat dinamis, dapat berubah dan berkembang sesuai dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Namun, perubahan suatu adat tidaklah sembarangan. (Badruzzaman Ismail & Sanusi M. Syarif 2019)
Adat dan budaya Aceh mencerminkan hubungan yang erat antara ulama dan umara.
Identitas adat dan budaya Aceh yang islami tercermin dari berbagai julukan yang diberikan kepada Daerah Aceh. Misalnya, Aceh “Serambi Mekkah”, “Tanah Rencong” dan “Daerah Modal".
Adat dan budaya Aceh yang islami perlu ditingkatkan pelaksanaannya untuk menunjang pembangunan nasional. (Badruzzaman Ismail & Sanusi M. Syarif 2019)
Walaupun Aceh adalah suatu wilayah bekas konflik dan bencana, tetapi prinsip kepemimpinan yang lebih mengedepankan kompetensi di bidang masing-masing tidak dapat diabaikan.
Pimpinan daerah, misalnya gubernur atau bupati harus mengedepankan kompetensi dan profesionalisme dalam menempatkan seseorang bekerja pada posisi tertentu.
Posisi Kepala Dinas Kesehatan misalnya, sangat strategis dalam pengembangan dan peningkatan pelayanan kesehatan di Aceh. epala dinas yang berlatar belakang disiplin ilmu lain yang memimpin dinas kesehatan bisa bekerja, tetapi lebih efektif jika dinas kesehatan dipimpin oleh seseorang yang berlatar belakang ilmu kesehatan.
Karena ia mengetahui secara mendalam berkenaan dengan kebutuhan-kebutuhan dengan pelayanan kesehatan.
Dalam masyarakat Aceh terdapat penyebutan qanun untuk suatu aturan hukum (perda) atau penamaan suatu adat telah lama dipakai dan telah menjadi bagian dari kultur adat dan budaya Aceh. turan-aturan hukum dan juga adat yang dikeluarkan oleh Kerajaan Aceh dinamakan dengan qanun.
Qanun biasanya berisi aturan-aturan syariat Islam yang telah beradaptasi menjadi adat istiadat Aceh.
Secara tradisional di Aceh dikenal tiga syarat minimum dari seorang pemimpin, yaitu cerdas, berani, dan jujur.
Dalam adat Aceh ada syarat untuk menjadi pemimpin dan itu telah ditulis dalam Qanun Syara’ Al-Asyi, karena adat Aceh merupakan syariat Islam.
Pada masa Sultan Shalahuddin Syamsu Syah (881 H) beliau mengemukakan bahwa Aceh itu adalah Islam.
Adat istiadat dan seni budaya di Aceh harus sesuai dengan Islam. Yang tidak sesuai dengan Islam harus dimodifikasi sehingga sesuai dengan Islam, misalnya saja praktik peusijuek (tepung tawar).
Berdasarkan jurnal dengan judul Etika Kepemimpinan Dalam Adat Aceh mengemukakan bahwa ada 16 syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemimpin di Aceh.
Di antara 16 syarat dimaksud adalah berumur 40 tahun sebagaimana umur Nabi Muhammad diangkat menjadi rasul, mengetahui syara’ Allah dan syara’ rasul, mengetahui adat, qanun dan reusam, serta berasal dari keturunan orang yang baik-baik.
Syarat berikutnya adalah orang yang dicintai dan mencintai masyarakat, suka berbuat kebaikan, orang yang benci terhadap kejahatan, dan panjang akal (cerdik pandai).
Selanjutnya, calon pemimpin di Aceh haruslah bukan budak atau keturunan budak, bukan orang yang bersifat tamak, mencintai kaum fakir miskin, mampu menjadi imam shalat Jumat dan mampu membaca khotbah Jumat, dan ditambah dengan syarat bidang keahlian masing-masing. Misalnya, pemimpin tersebut di bidang kesehatan, maka dia harus ahli dalam bidang kesehatan.
Di Aceh juga ada kriteria pemimpin menurut syariat Islam yang bisa kita teladani yang ditetapkan dari Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 02 Tahun 2014.
Terdapat 12 kriteria pemimpin yang wajib dimiliki oleh seorang pemimpin, yaitu harus siap menempatkan diri sebagai khadimul ummat, harus memiliki sifat siddik, amanah, tablig, dan fatanah.
Memiliki kepercayaan untuk memimpin, memiliki kemampuan intelektual, memiliki sifat kepemimpinan, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, dan memiliki kebebasan bertindak.
Selain itu, seorang calon pemimpin di Aceh harus pula memiliki otoritas untuk memimpin, memiliki pemikiran dan pandangan yang jauh ke depan (visioner), menjadi uswatun hasanah, melakukan kontrak sosial antara pemimpin dengan masyarakat, dan ikatan perjanjian antara pemimpin dengan Allah Swt.
Syarat berikutnya adalah melaksanakan keadilan, mengurus dan melayani semua lapisan masyarakat tanpa memandang etnis, budaya, dan latar belakang.
Aceh memiliki karakteristik sendiri dalam sistem kepemimpinannya. Dalam struktur pemerintahan di Aceh pada masa lampau dikenal adanya lapisan masyarakat yang disebut sebagai lapisan pemimpin adat, pemimpin keduniawian atau kelompok elite sekuler.
Pemimpin elite sekuler dan pemimpin adat memimpin bersama-sama dalam sebuah gampong, misalnya terdapat keuchik (yang memimpin dalam hal pemerintahan) dan imam meunasah (yang memimpin dalam hal agama).
Sistem ini mempunyai kearifan lokal yang sesuai dengan budaya Aceh.
Menurut Ali (2013), dalam bukunya berjudul Identitias Aceh Salam perspektif syariat dan adat menjelaskan bahwa, nilai kebudayaan pada rakyat Aceh dilihat dari segi perilaku orang Aceh dan pemahaman dalam sikap beragama, adat istiadat, hukum, akhlak kesenian, cara beribadah dan sebagainya.
Sebagai pemimpin perawat kita juga harus memiliki sifat-sifat positif dan baik dalam menjalankan kepemimpinan kita dalam manajemen keperawatan di rumah sakit.
Sifat dan kriteria pemimpin dalam budaya Aceh tersebut bisa kita contoh supaya kepemimpinan kita bisa berjalan lancar dan visi misi kita tercapai dengan baik.
Menurut Simamora (2013), perawat sebagai pemberi layanan kesehatan di rumah sakit diharapkan selalu bersikap ramah, bertabiat lembut, dapat dipercaya, terampil, cakap, dan memiliki tanggung jawab moral yang baik. Kualifikasi itulah yang harus kita miliki sebagai perawat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KHAFIYYA-FARDA.jpg)