2 Perampok Bersenpi Ditangkap Polda Riau, Korban Ditembak Saat Bawa Rp742 Juta, Uang Dibagi Dua

Pelaku FM ditangkap di rumah istri keduanya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (26/11/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Editor: Faisal Zamzami
Idon Tanjung
Dua pelaku perampokan yang ditangkap polisi dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (30/11/2023). 

SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU - Dua orang pria pelaku perampokan dengan senjata api di Riau, tak berkutik saat diciduk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.

Kedua pelaku di antaranya, berinisial FM alias Faksi (39) dan WO alias Dodo (41).

Para pelaku melakukan aksi perampokan dengan menyasar korban bernama Hartono dan melakukan penembakan. Akibatnya, korban mengalami luka tembak di bagian pipi.

Ketika itu, korban diketahui sedang membawa uang tunai sebanyak Rp742 juta.

Pelaku FM ditangkap di rumah istri keduanya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (26/11/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Sementara pelaku WO ditangkap dua hari berselang, di Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, pada Rabu (29/11/2023).

FM terpaksa ditembak di bagian kaki lantaran mencoba melakukan perlawanan dan hendak kabur dari aparat.

"FM ditembak saat penangkapan. Dia merupakan residivis, dan baru keluar dari penjara pada tahun 2020 karena terlibat kasus yang sama (perampokan)," kata Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, saat ekspos kasus, Kamis (30/11/2023).

Petugas menyita barang bukti uang Rp 200 juta dari istri FM, uang Rp 70 juta dari WO, dan uang Rp 35 juta disita dari kakak angkat FM, dan uang Rp 30 juta disita dari seorang pria bernama Riski.

Lalu, barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, 2 unit sepeda motor, 6 butir peluru kaliber 7,62x45 mm, pakaian dan 2 unit handphone.

Hery menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat UU Darurat terkait kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: BEJAT! Pria Cilacap Rampok dan Habisi Tetangga, Jasad Dirudapaksa Lalu Dibuang ke Septic Tank

Kronologi Kejadian

Sementara itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono memaparkan, peristiwa perampokan terjadi pada Senin, 13 November 2023.

Awalnya sekira pukul 14.23 WIB, korban bernama Hartono, berangkat dengan sepeda motor ke bank untuk menarik uang Rp600 juta. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved