Berita Banda Aceh

Kapolda Sebut Rohingya Masuk ke Aceh Sengaja Diselundupkan, Libatkan Awak Kapal Bangladesh

Dimana dari hasil penyelidikan itu, mereka mendapati bahwa para Rohingya datang ke Aceh dengan menyewa boat yang dinahkodai oleh awak kapal Bangladesh

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Imigran Rohingya itu tiba di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh dari Kota Sabang pada pukul 18.40 WIB, Rabu (22/11/2023). 

 

Dimana dari hasil penyelidikan itu, mereka mendapati bahwa para Rohingya datang ke Aceh dengan menyewa boat yang dinahkodai oleh awak kapal Bangladesh untuk masuk ke Indonesia.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Pol Irjen Achmad Kartiko menyebutkan masuknya pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh sejak beberapa pekan terakhir, tidak murni berasal dari Myanmar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, para pengungsi itu berasal dari kamp penampungan di Cox’s Bazar. 

Dimana dari hasil penyelidikan itu, mereka mendapati bahwa para Rohingya datang ke Aceh dengan menyewa boat yang dinahkodai oleh awak kapal Bangladesh untuk masuk ke Indonesia.

“Sehingga ini bisa disebutkan Peoples Smuggling (penyelundupan manusia),” kata Achmad kepada wartawan di Polda Aceh, Kamis (30/11/2023).

Dari hasil pengembangan, ditemukan kapal tersebut milik orang Bangladesh yang terdapat tujuh orang di dalamnya. 

Enam diantaranya berhasil kabur.

Satu orang berhasil diamankan atas nama Mukhtar dengan status kewarganegaraan Bangladesh. 

Dari hasil penangkapan itu, pelaku mengakui terdapat pembiayaan untuk masuk ke Indonesia.

“Jadi ini kita duga ada sindikasi jaringan penyelundupan manusia. Kemudian di wilayah Aceh Timur ada truk yang mengangkut orang Rohingya,”  ungkapnya.

Baca juga: Desak Usir Rohingya dari Aceh, Mahasiswa Demo Pemerintah

Dikatakan Achmad, saat ini sendiri beberapa wilayah di Aceh terjadi penolakan kehadiran pengungsi Rohingya tersebut di Bumi Seuramoe Mekkah. 

Meski terjadi penolakan, ia berharap tidak terjadi konflik sosial antara masyarakat dan pengungsi.

Pasalnya, meski saat ini Indonesia belum menandatangani konvensi PBB tentang pengungsi, terdapat peraturan presiden 125 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa dalam situasi darurat unsur stakeholder harus membantu pengungsi ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved