Berita Aceh Timur
Kedapatan Dipasang di Fasilitas Publik, Satpol PP & WH Aceh Timur Tertibkan Alat Peraga Kampanye
"Kami menertibkan baliho-baliho caleg atau iklan lainnya di kawasan Idi Rayeuk hari ini karena pemasangannya di fasilitas publik seperti perkantoran.
"Kami menertibkan baliho-baliho caleg atau iklan lainnya di kawasan Idi Rayeuk hari ini karena pemasangannya di fasilitas publik seperti perkantoran, pohon, dan tiang listrik," ujar Amran pada Kamis (30/11/2023).
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, ACEH TIMUR - Dalam menjalankan kedisiplinan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Timur kembali menertibkan baliho dan spanduk caleg yang ada di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Menurut keterangan dari Kasat Pol PP, Teuku Amran, spanduk atau baliho caleg yang melanggar aturan harus diturunkan, terutama jika dipasang di fasilitas publik yang dapat mengganggu kenyamanan umum.
"Kami menertibkan baliho-baliho caleg atau iklan lainnya di kawasan Idi Rayeuk hari ini karena pemasangannya di fasilitas publik seperti perkantoran, pohon, dan tiang listrik," ujar Amran pada Kamis (30/11/2023).
Meskipun telah memasuki masa kampanye sejak 28 November, pemasangan spanduk di fasilitas publik tetap dianggap melanggar aturan yang tertuang dalam Qanun Nomor 1 tahun 2020 tentang pemasangan iklan di fasilitas umum.
Amran menekankan bahwa imbauan terkait pemasangan alat peraga kampanye, telah disampaikan kepada semua partai politik dan calegnya.
Namun, mungkin imbauan tersebut tidak sampai ke para pendukung dan tim pemenangannya di lapangan.
Baca juga: Ini Belasan Ruas Jalan di Bireuen yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
"Imbauan telah disampaikan jauh-jauh hari ke parpol, dan kami yakin mereka juga sudah tahu, mungkin imbauan itu tidak disampaikan ke timnya di lapangan," ungkapnya.
Satpol PP & WH Aceh Timur menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemilu 2024 yang berjalan dengan baik.
Namun, Amran mengingatkan para caleg dan tim pemenangannya untuk mengikuti prosedur yang berlaku dalam pemasangan alat peraga kampanye.(*)
Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Aturan KPU Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Alat Peraga Kampanye (APK)
Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Kasatpol PP Aceh Timur
Berita Aceh Timur
Kacabdisdik Aceh Timur Lantik Pengurus MGMP dan MGBK Jenjang SMA dan SLB |
![]() |
---|
Kajati Aceh Kunjungan Kerja Ke Aceh Timur |
![]() |
---|
2 Mobil dan 2 Sepmor Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, Satu Orang Meninggal |
![]() |
---|
Polwan Aceh Timur Rayakan HUT Ke-77, Kapolres: Srikandi Penjaga Negeri |
![]() |
---|
Siswa Kelas 1 SMA di Aceh Timur Hilang, Sempat Dilihat Dibawa Naik Mopen Hiace ke Arah Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.