Berita Aceh Timur

Kedapatan Dipasang di Fasilitas Publik, Satpol PP & WH Aceh Timur Tertibkan Alat Peraga Kampanye

"Kami menertibkan baliho-baliho caleg atau iklan lainnya di kawasan Idi Rayeuk hari ini karena pemasangannya di fasilitas publik seperti perkantoran.

Editor: Nurul Hayati
Foto: Satpol PP & WH Aceh Timur
Satpol PP & WH Aceh Timur tertibkan baliho dan spanduk yang melanggar aturan karena memasang di fasilitas publik, Kamis (30/11/203). 

"Kami menertibkan baliho-baliho caleg atau iklan lainnya di kawasan Idi Rayeuk hari ini karena pemasangannya di fasilitas publik seperti perkantoran, pohon, dan tiang listrik," ujar Amran pada Kamis (30/11/2023).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, ACEH TIMUR - Dalam menjalankan kedisiplinan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Timur kembali menertibkan baliho dan spanduk caleg yang ada di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Menurut keterangan dari Kasat Pol PP, Teuku Amran, spanduk atau baliho caleg yang melanggar aturan harus diturunkan, terutama jika dipasang di fasilitas publik yang dapat mengganggu kenyamanan umum.

"Kami menertibkan baliho-baliho caleg atau iklan lainnya di kawasan Idi Rayeuk hari ini karena pemasangannya di fasilitas publik seperti perkantoran, pohon, dan tiang listrik," ujar Amran pada Kamis (30/11/2023).

Meskipun telah memasuki masa kampanye sejak 28 November, pemasangan spanduk di fasilitas publik tetap dianggap melanggar aturan yang tertuang dalam Qanun Nomor 1 tahun 2020 tentang pemasangan iklan di fasilitas umum.

Amran menekankan bahwa imbauan terkait pemasangan alat peraga kampanye, telah disampaikan kepada semua partai politik dan calegnya. 

Namun, mungkin imbauan tersebut tidak sampai ke para pendukung dan tim pemenangannya di lapangan.

Baca juga: Ini Belasan Ruas Jalan di Bireuen yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

"Imbauan telah disampaikan jauh-jauh hari ke parpol, dan kami yakin mereka juga sudah tahu, mungkin imbauan itu tidak disampaikan ke timnya di lapangan," ungkapnya.

Satpol PP & WH Aceh Timur menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemilu 2024 yang berjalan dengan baik. 

Namun, Amran mengingatkan para caleg dan tim pemenangannya untuk mengikuti prosedur yang berlaku dalam pemasangan alat peraga kampanye.(*)

Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Aturan KPU Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved