Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dari KPK, Segini Penghasilannya

Firli diketahui masih menerima penghasilan dan tunjangan sebesar 75 persen atau Rp 86 juta.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah memberikan semua hal yang diminta oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (20/11/2023). 

"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi FB akan hadir pukul 09.00 WIB di Dittipidkor Bareskrim Polri, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi Kamis (30/11/2023).

Ade belum mengungkap siapa saja saksi lainnya yang akan diperiksa besok.

Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar tidak menjawab panggilan telepon untuk ditanyai soal persiapan kliennya pada pemeriksaan besok.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun, hingga kini Firli Bahuri belum ditahan ataupun diperiksa sebagai tersangka.

Dia malah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

PN Jaksel telah mengagendakan sidang gugatan praperadilan Firli pada 11 Desember 2023.


 

Baca juga: Polda Aceh Sebut Imigran Rohingya Sengaja Diselundupkan ke Aceh, Indikasi TPPO belum Ditemukan

Baca juga: Haji Uma Ingatkan Pemerintah Aceh dan DPRA Segera Bahas RAPBA 2024

Baca juga: Oknum ASN di Sulbar Cabuli 2 Gadis di Bawah Umur, Istri Pelaku Punya Hubungan Keluarga dengan Korban

Tribunnews.com: Meski Jadi Tersangka, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dari KPK, Segini Penghasilannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved