Bank Indonesia Cabut Uang Logam Rp 500 dan Rp 1.000, Berikut Spesifikasi dan Penjelasanya

Dengan adanya keputusan ini, uang Rupiah logam tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Editor: Agus Ramadhan
YouTube Info Uang
Ciri koin Rp 1000 kelapa sawit yang dicari kolektor 

Bank Indonesia Cabut Uang Logam Rp500 dan Rp1.000, Berikut Spesifikasi dan Penjelasanya’

SERAMBINEWS.COM - Bank Indonesia (BI) mengumumkan keputusan penting terkait pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam pecahan Rp500 tahun gambar melati (tahun emisi 1991 dan 1997) dan Rp1.000 gambar kelapa sawit (tahun emisi 1993).

Pencabutan dan penarikan uang logam ini resmi berlaku mulai 1 Desember 2023, mengikuti pengumuman resmi dari BI pada Jumat (1/12/2023).

Dilansir dari situs resmi BI, keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang, termasuk masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Dengan adanya keputusan ini, uang Rupiah logam tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pencabutan Uang Logam Rp500 Tahun Emisi 1991 dan 1997

Berikut spesifikasi uang logam Rp500 tahun emisi 1991

Gambar depan:

- Gambar Garuda Pancasila

- Tahun pencetakan 1991,1992

- Tulisan Bank Indonesia

- Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan

Gambar Belakang:

- Tulisan Bunga Melati

- Gambar setangkai Bunga Melati

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved