Bank Indonesia Cabut Uang Logam Rp 500 dan Rp 1.000, Berikut Spesifikasi dan Penjelasanya
Dengan adanya keputusan ini, uang Rupiah logam tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
Bank Indonesia Cabut Uang Logam Rp500 dan Rp1.000, Berikut Spesifikasi dan Penjelasanya’
SERAMBINEWS.COM - Bank Indonesia (BI) mengumumkan keputusan penting terkait pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam pecahan Rp500 tahun gambar melati (tahun emisi 1991 dan 1997) dan Rp1.000 gambar kelapa sawit (tahun emisi 1993).
Pencabutan dan penarikan uang logam ini resmi berlaku mulai 1 Desember 2023, mengikuti pengumuman resmi dari BI pada Jumat (1/12/2023).
Dilansir dari situs resmi BI, keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang, termasuk masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan adanya keputusan ini, uang Rupiah logam tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencabutan Uang Logam Rp500 Tahun Emisi 1991 dan 1997
Berikut spesifikasi uang logam Rp500 tahun emisi 1991
Gambar depan:
- Gambar Garuda Pancasila
- Tahun pencetakan 1991,1992
- Tulisan Bank Indonesia
- Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan
Gambar Belakang:
- Tulisan Bunga Melati
- Gambar setangkai Bunga Melati
Tutup PBAK 2025, Warek I IAIN Langsa Ingatkan Mahasiswa Baru Serius Kuliah |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
KPIA Pantau Kualitas Siaran Televisi di Aceh |
![]() |
---|
Wabup Nagan Lantik Pengurus Ipelmanar Meulaboh, Abdul Rani Ketua |
![]() |
---|
Pemko Langsa Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Rincian Bahan Pokok dan Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.