Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Polri Ungkap Alasannya

Firli Bahuri setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut akhirnya menampakan dirinya ke awak media.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Firli Bahuri absen dari panggilan Dewas KPK, Jumat (27/10/2023). Ia meminta penundaan klarifikasi terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 8 November 2023. 

 Indonesia Corruption Watch atau ICW mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif, Firli Bahuri.

Hal itu dinilai perlu dilakukan agar tersangka kasus korupsi berupa pemerasan itu tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Kami mendorong Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Firli). Hal ini penting guna mencegah Firli melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Jumat (1/12/2023).

 
Kurnia mengatakan Firli Bahuri yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari Jumat ini diharapkan bisa hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

Menurut dia, sudah tidak ada alasan lagi bagi Firli Bahuri untuk mangkir dari pemeriksaan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

“Dulu, sewaktu masih menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri memiliki segudang alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kurnia. 

“Namun, saat ini, karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, maka ICW mendesak agar Firli menghadiri pemeriksaan sebagai Tersangka di Bareskrim Polri.” 

Lebih lanjut, Kurnia pun berharap agar proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri hari ini bisa berjalan lancar dan cepat.

Baca juga: Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dari KPK, Segini Penghasilannya

Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan Menteri SYL

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved