Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Polri Ungkap Alasannya
Firli Bahuri setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut akhirnya menampakan dirinya ke awak media.
SERAMBINEWS.COM - Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
Polri mengungkap alasan mengapa tidak menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun alasan penyidik yakni penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan hingga saat ini.
"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam.
Firli Bahuri setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut akhirnya menampakan dirinya ke awak media.
Firli Bahuri tampak yang didampingi beberapa orang yang menggunakan kemeja berwarna khaki saat memberikan keterangannya ke awak media.
"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan usai pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka Selama 10 Jam di Bareskrim Polri, Klaim Bakal Taat Hukum
Firli Bahuri usai beri keterangan ke wartawan, langsung dikawal ketat sejumlah pengawalnya dan anggota kepolisian hingga menaiki mobilnya.
Setelah itu, Firli akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova.
Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.
Pertama, alasan subjektif penyidik, berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Kedua, alasan objektif, yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.
ICW Desak Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Pria di Depok Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Perempuan Ancam Bakar Rumah karena Utang Piutang |
![]() |
---|
Profil Irjen Hendro Pandowo, Jadi Pati di Bareskrim Polri, Jenderal yang Pernah Tangani Bom Sarinah |
![]() |
---|
Profil Brigjen Nunung Syaifuddin, Resmi Jabat Wakil Kepala Bareskrim Polri, Lulusan Akpol 1995 |
![]() |
---|
Fakta Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar, Modus hingga Peran 9 Tersangka |
![]() |
---|
Peran 9 Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar: Libatkan Kacab hingga Eks Pegawai Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.