Breaking News

Berita Banda Aceh

Petugas Satpol PP dan Bea Cukai Sita 43 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Bahkan sosialisasi juga disampaikan kepada para penyalur atau pedagang untuk berhenti menjual rokok illegal.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
ROKOK ILEGAL - Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, dan Koordinator Tim Operasi Pasar Rokok Illegal dari Bea Cukai Banda Aceh, Sahal Savana saat menunjukkan rokok illegal hasil operasi dalam konferensi pers di Mabes Satpol PP WH Banda Aceh, Kamis (30/11/2023). 

Usai konferensi pers di Kantor Satpol PP, rokok illegal sebanyak 3.582 bungkus itu dibawa ke kantor bea cukai untuk kemudian akan dimusnahkan.

Ia juga mengungkapkan, dalam operasi itu diketahui jika rokok illegal itu rata-rata dititipkanolh distributornya pada pedagang kios tersebut.

Sehinga mereka tinggal menjualnya. Ia menambahkan, salah satu alas an rokok illegal ini diminati karena murah, pasalna mrea idak membayar cukai ke Negara.

“Yang mahal dari rokok itu kan pita cukainya,misalnya ada rokok ini kalau dengan pita cukai harganya Rp 30 ribu tapi karena tidak ada pita cukai jadi Rp 12 ribu.

Makanya kita imbau warga supaya tetap beli rokok legal,” ujarnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved