Kajian Islam
Bolehkah Suami Istri Merekam Adegan Ketika Berhubungan Intim, Penjalasan Buya Yahya Bikin kita Sadar
Bolehkah suami istri merekam video ketika berhubungan intim, walaupun hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk disebarluaskan?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
Bolehkah Suami Istri Merekam Adegan Ketika Berhubungan Intim, Penjalasan Buya Yahya Bikin kita Sadar
SERAMBINEWS.COM - Berhubungan intim merupakan hal yang wajar dilakukan oleh pasangan suami istri atau pasutri.
Berhubungan intim juga dinilai dapat meningkatkan keharmonisan dan kebahagiaan
antara pasutri.
Namun terkadang, beberapa pasangan ingin melakukan hal berbeda dengan merekam adegannya saat berhubungan intim, ada banyak alasan mungkin pasutri melakukan hal ini.
Meski pasangan sah diakui secara agama dan negara, bolehkah suami istri merekam video ketika berhubungan intim, walaupun hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk disebarluaskan?
Menjawab hal tersebut, pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan melalui video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah.
Pendiri pondok pesantren Al Bahjah Cirebon itu mengatakan tidak boleh suami istri merekam adegannya saat berhubungan intim.
Baca juga: Hamil lagi Pasca Persalinan Caesar Tapi Takut Bahaya, Bolehkah Digugurkan? Begini Kata Buya Yahya
"Jangan difoto, jangan direkam hubungan suami istri anda," kata Buya dikutip Selasa (5/12/2023).
Buya menambahkan, ada alasan tersendiri di balik larangan itu.
Pasalnya kata Buya, alat yang digunakan untuk merekam dikhawatirkan bisa saja terlepas dari genggaman atau hilang lalu ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan menyebarkannya.
"Yang jangan itu anda foto dan video, benda ini (alat merekam/HP) bisa saja lepas dari tangan sehingga orang akan lihat," sambung Buya.
Meskipun anda mengatakan akan menjaga handphone dan menjaminnya tidak akan hilang, namun kita tidak pernah tahu apa yang terjadi ke depannya.
Tambah Buya, karena kita tidak bisa menjamin hidup sampai kapan, bisa saja suatu saat anda meninggal, lalu video atau foto rekaman tersebut dilihat oleh anak sendiri.
"Kau menjamin tidak akan hilang handphonemu, emangnya kau siapa bisa menjamin hidupmu sampai kapan? bisa saja esok hari kau mati, dan tiba-tiba yang menemukan itu adalah anakmu lalu anakmu bilang 'oh ini foto dan rekaman ayah sama ibu'" lanjut Buya.
Baca juga: Sering Tinggalkan Shalat? Segera Bertobat dan Tak Mengulangi Lagi, Begini Penjelasan Buya Yahya
Terakhir, Buya menegaskan jangan sekali-kali mengabadikan hal-hal yang semacam itu.
Cukuplah itu menjadi kenangan di hatimu, karena keindahan itu untuk dirasakan bukan untuk dilihat.
Sementara itu, Islam juga melarang suami-istri merekam video hubungan bersetubuh.
Berdasarkan hadis dan Alquran yang menguatkan, diantaranya hadis Rasulullah.
Dari Abu Said RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya." Keterangan ini dapat ditemukan dalam hadis riwayat Muslim nomor 1437.
Diatur Undang-undang
Larangan merekam adegan hubungan intim juga tertuang dalam undang undang.
Hal ini diatur dalam pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Apabila terjadi perpindahan dokumentasi elektronik yang berisi kesusilaan dan/atau pornografi tanpa hak, maka terdapat sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lakukan 3 Hal Ini Agar Dosa Zina Diampuni Allah, Buya Yahya Ingatkan Soal Ini
Sebaik-baiknya manusia jika telah khilaf melakukan dosa zina adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terkait dosa zina, pendakwah kondang Tanah Air, Buya Yahya menyebutkan setidaknya ada syarat yang mesti ditempuh seseorang agar dosa besar tersebut Allah ampuni.
Lantas apa saja syarat itu? Simak ulasan dalam artikel berikut ini.
Sebagai manusia, tentunya kita tidak pernah khilaf dan melakukan dosa, barangkali itu adalah dosa zina.
Kendati Allah sangat murka pada orang yang melakukan dosa zina ini, tapi perbuatan hina tersebut masih punya peluang diampuni.
Untuk dosa zina, terdapat tiga syarat yang mesti seseorang tempuh agar dosa besar tersebut Allah ampuni.
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tiga cara bertaubat dari dosa zina.
Hendaknya melakukan tiga hal berikut ini.
1. Menangis dan lakukan tobat dengan sungguh-sungguh
Allah tetap akan mendengar tangisan serta penyesalan kita selama kita betul-betul menyesal atas apa yang diperbuat.
Dengan memperbanyak istighfar sembari menangis, maka Allah akan mengikis dosa-dosa akibat zina.
Selain mengikis dosa, istighfar di sini juga akan membukakan pintu rezeki kendati kita pernah berbuat dosa yang hina.
2. Jangan pernah menceritakan aib dosa zina
Tatkala sudah bertobat dengan sungguh-sungguh, jangan sekali-kali kita menceritakan aib dosa tersebut kepada orang lain.
Cukuplah kita perbanyak istighfar dan jangan sekali-kali menyentuh kembali dosa yang sama.
Sebab ketika bertobat, maka Allah akan tutup rapat-rapat aib kita dan dijaga.
"Setelah 4 kali Nabi Muhammad mengajari untuk menutupi aib dosa zina dan masih mengakuinya, maka Nabi Muhammad memberlakukan hukum baginya," ujar Buya Yahya.
3. Istiqomah
Dan yang terakhir, bagi orang yang telah bertobat dengan sungguh-sungguh, wajib untuk tetap istiqomah.
Itulah penjelasan lengkap Buya Yahya tentang 3 syarat seseorang Allah ampuni dari dosa zina.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Buya Yahya
berhubungan intim
pasangan suami istri
suami
istri
Merekam Adegan Ketika Berhubungan Intim
Serambi Indonesia
Serambinews.com
berita serambi
handphone
kamera
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.