Kajian Islam
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya
Namun, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat, siapa yang berhak menjadi wali jika seorang ayah telah meninggal dunia?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM – Dalam Islam, keberadaan wali dalam pernikahan adalah salah satu syarat sah yang harus dipenuhi.
Namun, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat, siapa yang berhak menjadi wali jika seorang ayah telah meninggal dunia?
Pertanyaan tersebut juga pernah diajukan seorang jamaah kepada ulama karismatik Buya Yahya.
Dalam sebuah kesempatan, Buya Yahya menjelaskan secara rinci tentang urutan wali serta pentingnya melibatkan keluarga dalam proses pernikahan.
Buya Yahya menyebutkan, jika seorang ayah meninggal dunia dan putrinya hendak menikah, maka yang berhak menjadi wali adalah saudara laki-laki kandung dari mempelai perempuan.
Jika saudara kandung tersebut tidak ada atau tidak memungkinkan, maka wali berikutnya adalah paman dari pihak ayah (kakak kandung ayah yang sudah meninggal).
Baca juga: Buya Yahya: Ibu Hamil Berniat Anak Hafiz Quran Sudah Dapat Pahala, Meski Belum Terwujud
“Saudara kandungnya itulah yang akan menjadi walinya. Kalau pun nanti dia tidak bisa, maka pamannya yang akan menjadi wali,” jelas Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari YouTube Al Bahjah, Jumat (22/8/2025).
Buya Yahya juga mengingatkan bahwa keberadaan wali bukan sekadar syarat sah secara fikih, tetapi juga memiliki nilai kekeluargaan yang sangat penting.
“Yang perlu diperhatikan dalam urusan wali ini adalah menjaga adanya wali dalam pernikahan itu bukan sekadar mengesahkan pernikahan, tapi juga jalinan keluarga. Artinya paman juga perlu diajak bicara karena dia ayah dari saudara ayah,” tutur Buya.
Pentingnya Musyawarah Keluarga
Lebih jauh, Buya Yahya menekankan agar pernikahan tidak hanya dipandang dari sisi fikih semata.
Menurutnya, ada sebagian orang yang memahami fikih secara tekstual sehingga mengabaikan restu dan musyawarah keluarga.
“Kalau nikah itu tanpa wali pun sah seandainya pergi ke dua marhalah. Gara-gara mengerti fikih, langsung pergi lalu nikah di sana, tanpa bapak ibu tidak apa-apa. Padahal, ini tidak hanya soal fikih. Ada akhlak yang lebih penting,” tegasnya.
Baca juga: Bolehkah Wudu dengan Air Zamzam? Begini Penjelasan Buya Yahya, Ternyata Tak Selalu Boleh
Buya Yahya mengimbau agar setiap pernikahan direncanakan dengan matang, dibicarakan dengan baik, serta mempertimbangkan kemaslahatan antara kedua belah keluarga.
“Pernikahan itu hendaknya direncanakan, diobrolkan dengan baik, demi kemaslahatan antara keluarga dengan keluarga,” pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Buya Yahya
pernikahan
wali nikah
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah meningg
jika ayah meninggal siapa yang jadi wali nikah
| Doa Isthikarah Dalam Bahasa Arab, Doa Khusus Dipanjatkan Setelah Shalat Istikharah, Simak Panduannya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tiga Cara Allah Kabulkan Doa Hambanya, Buya Yahya: Jangan Pernah Ragu Saat Meminta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Lima Amalan Ringan di Hari Jumat Menurut Ustaz Adi Hidayat, Bisa Jadi Penghapus Dosa! | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Hati-Hati Batal, Begini Cara Menambah Doa Dalam Sujud Ketika Shalat Bila Tak Bisa Bahasa Arab | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jangan Lewatkan Waktu Ini! Doa di Hari Jumat Langsung Dijabah, Ustaz Adi Hidayat Bocorkan Rahasianya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.