Nasib Pilu Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Orangtua Angkat dan 5 Karyawan di Kalbar, Ini Peran 7 Pelaku
Kasus ini bermula saat Yesa ditemukan tewas secara tak wajar di belakang rumah orangtua angkatnya pada Kamis (23/11/2023).
SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu Yesa, bocah 7 tahun asal Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kehilangan nyawa di tangan orangtua angkatnya.
Kasus ini bermula saat Yesa ditemukan tewas secara tak wajar di belakang rumah orangtua angkatnya pada Kamis (23/11/2023).
Polisi yang melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan tujuh tersangka.
Polisi pun menetapkan ibu angkatnya, SST, sebagai tersangka dan pelaku utama.
Selain SST, polisi juga menetapkan YLT, ayah angkat korban, sebagai tersangka karena membiarkan penganiayaan terjadi.
Lima karyawan toko yang bekerja di rumah SST pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MLS, DS, AMP, DS, dan AA.
Kasus tersebut terungkap saat YS meninggal secara tak wajar di rumah orangtua angkatnya.
Lalu, orangtua kandung membuat laporan ke polisi dan meminta kematian korban diselidiki.
Atas laporan tersebut, polisi membongkar makam YS untuk keperluan otopsi.
Polisi sempat memeriksa orangtua angkat korban, tetapi mereka tak mengakui perbuatannya.
Namun, berdasarkan dari penyelidikan dan rekaman CCTV, semua bukti mengarah ke para pelaku.
Baca juga: Pelajar SMP di Karanganyar Tewas Dianiaya Senior Saat Latihan Silat, Korban Dihukum Pelaku
Peran Tersangka
Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
Diantaranya melakukan kekerasan fisik secara langsung, membantu melakukan kekerasan fisik dan ada juga yang melakukan pembiaran.
MIRIS, Seorang Ayah Kandung di Trumon Aniaya Bayinya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Jenazah Bocah Perempuan Dalam Karung di Konawe, Pelaku Ditangkap, Korban Dilecehkan Sebelum Dibunuh |
![]() |
---|
Tukang Parkir Ditangkap Usai Tusuk 2 Pria, Pelaku Dendam Perkara Motor Rusak dan Tersinggung Difoto |
![]() |
---|
Keadilan Restoratif, PN Tapaktuan Hukum Percobaaan Terdakwa Tipiring |
![]() |
---|
PN Tapaktuan Terapkan Keadilan Restoratif, Mistahuddin Divonis Bersyarat Kasus Penganiayaan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.