Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta
Jaksa KPK menyebut, Hasbi Hasan telah menerima suap Rp 11,2 miliar bersama seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto dari debitur KSP Intidana
SERAMBINEWS.COM - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menyatakan bakal menyampaikan bukti-bukti yang membantah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Hasbi Hasan usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa KPK yang menyebutkan dirinya telah menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
“Bukti-bukti nanti kita sampaikan di persidangan saja,” kata Hasbi Hasan saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Berdasarkan surat dakwaan, suap belasan miliar itu diterima Hasbi Hasan melalui seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto guna menjembatani Heryanto Tanaka mengkondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.
Suap Rp 11,2 miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam mengondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Jaksa KPK menyebut, Hasbi Hasan telah menerima suap Rp 11,2 miliar bersama seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326k/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman .
“Terdakwa bersama Dadan Tri Yudianto menerima hadiah yang dimaksudkan agar terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Adapun perkara ini berawal ketika Heryanto Tanaka melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dengan tuduhan pemalsuan surat/akta notaris.
Dalam proses hukumnya, Budiman dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dari segala dakwaan penuntut umum pada perkara tahun 2021 itu. Atas putusan PN Semarang tersebut, penuntut umum mengajukan kasasi ke MA.
Perkara kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman teregistrasi di MA dengan nomor 326K/Pid/2022. Di mana, susunan majelis hakimnya terdiri dari Ketua Sri Murwahyuni, dengan anggota Gazalba Saleh, dan Prim Haryadi.
Dalam surat dakwaan ini, Dadan Tri disebut kenal dengan Hasbi Hasan dari istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.
Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya, Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan Dadan dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.
Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 agar dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka.
“Atas permintaan terdakwa tersebut, Hasbi Hasan menyanggupinya,” kata Jaksa Wawan.
Usai Hasbi Hasan menyanggupinya, Dadan dan istrinya menemui Heryanto di Semarang. Dalam pertemuan itu, Heryanto meminta Dadan berkoordinasi dengan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Dadan mengungkapkan, biaya pengurusan kasus itu sebesar Rp 15 miliar. Kongkalikong pengurusan ini dikemas seolah-olah ada perjanjian kerja sama bisnis antara Dadan Tri dengan Heryanto Tanaka.
Heryanto menyetujui permintaan tersebut, Namun, debitur KSP Intidana itu baru menyerahkan uang biaya perkara untuk Hasbi Hasan melalui Dadan sebesar Rp 11,2 miliar.
Sidang kasasi di MA
Dalam persidangan kasus nomor 326K/Pid/2022 dengan agenda musyawarah pengucapan (muscap) putusan pada 22 Maret 2022, Hakim Sri meminta kedua hakim anggotanya, Gazalba dan Prim Haryadi menyampaikan pendapatnya (advise blaad).
Hakim agung Gazalba menyatakan, menerima kasasi penuntut umum dan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah. Sedangkan hakim Prim Haryadi berpendapat sebaliknya, Budiman dinilai tidak bersalah.
Lantaran perbedaan pendapat tersebut, hakim ketua memutuskan menunda sidang dan meminta anggota majelis kembali mempelajari kasusnya.
Usai penundaan sidang tersebut, Heryanto mendapat informasi dari pengacaranya. Kemudian, ia kembali menggelar pertemuan dengan Dadan Tri pada 26 Maret.
Di sana, Heryanto meminta agar Dadan segera merealisasikan perkara Budiman Gandi sesuai kesepakatan awal. Dadan menyanggupi dan langsung menyampaikan hal itu kepada Hasbi Hasan.
“Hasbi Hasan menyampaikan pada terdakwa (Dadan Tri) bahwa (ia) akan berkomunikasi dengan Prim Haryadi agar menyamakan advise blaad-nya dengan Gazalba Saleh, karena untuk Sri Murwahyuni susah dipengaruhi," imbuh jaksa.
Singkatnya, Hasbi menghubungi Dadan bahwa perkara tersebut sudah diputus. Putusan itu menyatakan, Budiman Gandi Suparman bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Sekretaris MA ini menyampaikan bahwa Hakim Prim Haryadi 'masuk angin', sehingga, dissenting opinion (DO).
“Atas informasi dari terdakwa tersebut, Dadan Tri Yudianto menginformasikan kepada Yosep Parera dan Heryanto Tanaka,” ungkap Jaksa.
Terima Gratifikasi Rp630 Juta
Terdakwa kasus pengurusan kasus Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan diduga menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan dari para pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatanya saat itu sebagai Sekretaris MA.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Hasbi Hasan, yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
"Terdakwa sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI sejak Januari 2021 hingga Februari 2022 (menerima gratifikasi) di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Novriandi, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400," kata jaksa KPK.
Fasilitas pertama yang diterima Hasbi Hasan adalah perjalanan wisata keliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV URBAN BEAUTY/MS GLOW.
"Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina senilai Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC)," jelasnya.
Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariand, dan Betty Fitriana.
Selain dari Devi Herlina, Hasbi disebut juga menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai pada tanggal 22 Februari 2021.
Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Hasbi dapat membantu anggaran pembangunan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Kemudian pada tanggal 5 April 2021 Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut Terdakwa dengan istilah "SIO", senilai Rp 120.000.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
Berikutnya, pada 24 Juni 2021-21 November 2021, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite, total senilai Rp240.544.400 dari Menas Erwin Djohansyah.
Pada 21 November 2021, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.
Tak hanya menerima gratifikasi, Hasbi Hasan juga disebut menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa Cecar Eks Bupati Aceh Timur Rocky 26 Pertanyaan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Gadis Pidie Jadi Korban TPPO, Dipaksa Layani Pria Bejat dalam Mobil, Pelaku Raup Rp 4 Juta Sehari |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Ikhlas |
![]() |
---|
Inspektorat Nagan Raya Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi ke Kepsek dan Kapus |
![]() |
---|
Dengan Memakai Tongkat KPT Banda Aceh Hadiri Upacara HUT MA RI ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.