Berita Pidie

Kasus Korupsi APBG, Polisi Tangkap Eks Keuchik Baro Kunyet Padang Tiji di Pasar Teungoh Kota Sigli

Eks keuchik Baro Kunyet itu diduga melakukan tindak pidana korupsi APBG 2019-2020, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 428,2 juta. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Ilustrasi Korupsi Dana Desa 

Ia menyebutkan, dari anggaran Rp 1.148.912.759, ternyata tidak seluruh dana dilakukan untuk kegiatan yang tertuang dalam APBG 2020.

Sehingga sebagian lagi dalam penguasaan MH bersama bendahara. 

Sehingga dalam pertanggungjawaban disampaikan MH bersama bendahara pada tahun 2020, diduga terjadinya penyimpangan.

Antara lain, kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif.

Lalu, kelebihan/kekurangan pembayaran terhadap kegiatan APBG 2020. 

Tidak hanya itu, terhadap kegiatan yang telah dibayar dengan menggunakan anggaran 2019, dialokasikan kembali pada RAB APBG 2020.

Juga ada kekurangan dalam penyetoran pajak. 

Kata Iptu Rangga, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Pidie Nomor: 700/46/LHAPKN-IK/2023, tanggal 4 Oktober 2023, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 428.215.945.

"Kita imbau kepada aparatur gampong supaya mengelola APBG secara baik, agar masyarakat bisa sejahtera,” pesan dia. 

“Jika adanya penyimpangan segera dilaporkan," pungkas Kasat Reskrim Polres Pidie.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved