Kupi Beungoh
Belajar Kawasan tanpa Rokok ke Kuala Lumpur
Semoga praktik terbaik ini dapat diterapkan di Kota Banda Aceh untuk masa yang akan datang untuk Banda Aceh yang lebih sehat bebas dari asap rokok
Oleh: Muazzinah*)
MENARIK melihat bagaimana Pemerintah Malaysia menerapkan aturan kawasan tanpa rokok. Alhamdulillah, saya berkesempatan berkunjung untuk melihat langsung dan belajar bagaimana penerapan aturan tersebut.
Kunjungan ini merupakan kegiatan Cross-Learning Cities Visit atau semacam studi banding yang bertujuan mengobservasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kami dari Indonesia semuanya berjumlah puluhan orang, yang merupakan perwakilan dari beberapa kota, seperti Banda Aceh, Bogor, Denpasar, Depok, Palembang, Pontianak, Makassar. Kesemuanya merupakan delegasi dari Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT).
Dari Banda Aceh, delegasi dipimpin oleh tokoh-tokoh penting, seperti Asisten I Bachtiar; Kepala Dinas Kesehatan, Lukman SKM MKes; Kepala Satpol PP dan WH, Muhammad Rizal SSTP MSi; Kepala Bagian Tata Hukum, Muhammad Ridha; Direktur Aceh Institute, Muazzinah Yacob, dan Technical Coordinator Healthy city of Banda Aceh, Nadia Ulfah.
Kami tiba di Kuala Lumpur pada 5 Desember 2023. Agenda hari pertama adalah melakukan audiensi Wali Kota Kuala Lumpur, Datuk Kamarulzaman Mat Salleh, di Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL).
Dalam sambutannya, Wali Kota Kamarulzaman menekankan tentang pentingnya program KLBAR, yakni Kuala Lumpur Bebas Asap Rokok. Dia menjelaskan bahwa program ini didesain untuk menurunkan jumlah perokok pemula dan mengurangi prevalensi penyakit kronis yang disebabkan oleh asap rokok.

Dia pun sangat mengharapkan agar kota-kota perwakilan dari Indonesia dapat belajar dari praktik terbaik yang telah diterapkan di Kuala Lumpur.
Dalam kegiatan ini, perwakilan dari setiap kota, termasuk pemangku kepentingan dan LSM, melakukan observasi dan pembelajaran terkait implementasi kawasan tanpa rokok di beberapa tempat publik, antara lain: Public Covered Walkway, Botani Park, National Mosque dan Sunway Putra Shopping Centre.
Seperti yang diharapkan, di tempat-tempat tersebut tidak ditemukan adanya perokok atau indikasi penggunaan rokok. Keberhasilan pengamatan ini menunjukkan bahwa tempat-tempat tersebut terbebas dari perokok dan indikasi penggunaan rokok.
Komite DBKL juga menunjukkan keterlibatan yang intensif dari sektor swasta, seperti MRT dan mal, dan melibatkan LSM dalam upaya mengimplementasikan KLBAR.
Hal yang menarik dalam implementasi KLBAR ini adalah tanda-tanda dilarang merokok yang diintegrasikan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) nomor 3 yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan di suatu negara.
Hal ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Semoga praktik terbaik ini dapat diterapkan di Kota Banda Aceh untuk masa yang akan datang untuk Banda Aceh yang lebih sehat bebas dari asap rokok.(*)
*) PENULIS adalah Direktur Aceh Institute dan Ketua Prodi IAN FISIP UIN Ar Raniry.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca juga: Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Rupanya Disengaja, Polisi Temukan Dalangnya: Dipatok Rp 14 Juta
Baca juga: VIDEO - UNHCR Warning Banyak Pengungsi Rohingya yang Mendarat di Desember Ini
Baca juga: Terungkap Pengungsi Rohingya Berdatangan ke Aceh: Tiket ke Indonesia Lebih Murah daripada Malaysia
kupi beungoh
Direktur Aceh Institute Muazzinah
Opini Kupi Beungoh Muazzinah
Citizen Reporter
Citizen Reporter Muazzinah
Kawasan tanpa Rokok ke Kuala Lumpur
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Kemudahan Tanpa Tantangan, Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Bangsa |
![]() |
---|
Memaknai Kurikulum Cinta dalam Proses Pembelajaran di MTs Harapan Bangsa Aceh Barat |
![]() |
---|
Haul Ke-1 Tu Sop Jeunieb - Warisan Keberanian, Keterbukaan, dan Cinta tak Henti pada Aceh |
![]() |
---|
Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.