Jumat, 15 Mei 2026

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi, Diduga Terima Rp8 Miliar

"Pada hari ini, kami akan mengumumkan para tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Alex.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (20/3/2023). Ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. 

Di sisi lain, kata Alex, Helmut juga mengalami permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri.

"Untuk itu, EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar," ucapnya.

Alex menyebut sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM.

Sehingga Helmut kembali meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir. Dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana.

"Informasi buka blokir disampaikan langsung oleh EOSH kepada HH (Helmut)," ujar Alex.

"HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti)," ungkap Alex.

Helmut dan Eddy sepakat bahwa teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.

"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusurii dan didalami hingga dikembangkan," tegas Alex.

Dalam perkara ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Ia pun ditahan di rutan KPK untuk 20 hari pertama dari 7-26 Desember 2023.

Jokowi Resmi Berhentikan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dari posisi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) pada Kamis (7/12/2023).

Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis sore.

"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy Omar Sharif Hiariej," ujar Ari kepada Kompas.com, Kamis sore.

"Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy Omar Sharif Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," lanjutnya.

Adapun Keppres yang diteken Jokowi bernomor 57/M tanggal 7 Desember 2023.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved